Sejumlah hoaks yang mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) kembali beredar di media sosial. Isinya beragam, mulai dari klaim soal pengelolaan kas masjid oleh pemerintah, informasi pendaftaran dana hibah dari Arab Saudi, hingga narasi pembatasan takbiran.
Berikut rangkuman beberapa klaim yang beredar dan dikaitkan dengan Kemenag.
1. Klaim pemerintah akan membentuk dan mengelola kas masjid
Sebuah unggahan di Facebook yang beredar sejak awal pekan ini menyebut pemerintah akan membentuk rekening kas masjid yang kemudian dikelola oleh pemerintah. Unggahan tersebut menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola oleh pemerintah”.
Akun pengunggah juga menambahkan komentar bernada mempertanyakan kebijakan tersebut. Unggahan itu tercatat diposting pada 21 April 2026.
2. Klaim Dirjen Bimas Islam mengumumkan hibah Arab Saudi untuk 500 orang
Hoaks lainnya berbentuk unggahan video yang mengklaim Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan adanya bantuan dana hibah dari pemerintah Arab Saudi untuk 500 penerima. Unggahan itu muncul di Facebook pada 4 April 2026.
Dalam narasi unggahan, warganet diajak segera mendaftar “sebelum terlambat” karena disebut akan ditutup untuk periode 2026. Unggahan tersebut turut menyertakan video berita dari Kompas TV yang diberi narasi tambahan seolah berisi pengumuman program bantuan, serta mencantumkan menu untuk mengirim pesan.
3. Klaim Kemenag membatasi takbiran pada 2026
Klaim lain yang juga beredar di Facebook menyebut Kemenag membatasi takbiran pada 2026. Unggahan yang diposting pada 7 Maret 2026 itu menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi “ATURAN BARU KEMENAG: Takbiran hanya boleh dari jam 18.00 sampai jam 21.00. Tidak boleh menggunakan sound system dan tidak boleh keliling”.
Akun pengunggah menambahkan komentar yang menyudutkan dan mempertanyakan kebijakan tersebut.
Rangkaian unggahan di atas memperlihatkan bagaimana nama Kemenag kerap dicatut dalam berbagai narasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan lembaga pemerintah, terutama yang disertai ajakan mendaftar, mengirim pesan, atau memicu reaksi emosional.

