Dikukuhkan sebagai Guru Besar UMI, Prof. Adnan Lira Soroti Konflik Pertanahan dan Integrasi Tata Ruang

Dikukuhkan sebagai Guru Besar UMI, Prof. Adnan Lira Soroti Konflik Pertanahan dan Integrasi Tata Ruang

Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengukuhkan Prof. Dr. H. M. Adnan Lira, S.H., M.H. sebagai Guru Besar bidang Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang dalam sidang senat terbuka yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Dalam orasi ilmiah berjudul “Menata Keadilan Ruang; Integrasi Hak Atas Tanah dan Zonasi Ruang di Indonesia”, Prof. Adnan Lira menyoroti konflik pertanahan yang dinilainya masih terus berulang di Indonesia. Ia mempertanyakan mengapa sengketa lahan tetap marak terjadi, meski percepatan sertipikasi tanah terus dilakukan dan regulasi tata ruang semakin rinci.

Menurut Prof. Adnan, persoalan tersebut kerap berakar pada ego sektoral antara administrasi pertanahan dan rencana tata ruang. Ia menegaskan kepastian hukum atas hak tanah hanya dapat berjalan efektif apabila terintegrasi dengan konsistensi zonasi ruang serta dikelola oleh kelembagaan yang mampu bergerak sebagai satu sistem.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan dengan fungsi ruang yang sah menurut negara. “Kepastian hukum hak atas tanah hanya dapat bekerja secara efektif jika terintegrasi dengan konsistensi zonasi ruang dan dikelola oleh kelembagaan yang mampu bergerak sebagai satu sistem. Tanpa integrasi itu, kita akan terus memproduksi perkara yang sama, sengketa legalitas, sengketa pemanfaatan ruang, dan sengketa legitimasi kebijakan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Prof. Adnan mengusulkan empat pilar orkestrasi kelembagaan sebagai langkah perbaikan. Pilar tersebut meliputi integrasi data pertanahan dan ruang dalam satu standar geospasial, integrasi prosedur verifikasi zonasi sebelum hak terbit, efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa, serta sinkronisasi pengawasan lintas lembaga.

Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan ruang perlu berpijak pada rasa keadilan masyarakat luas dan tidak semata mengejar angka pertumbuhan ekonomi. Menutup pidatonya, Prof. Adnan menegaskan, “Kepastian hukum pertanahan tidak boleh direduksi menjadi kepastian dokumen, ia harus mencakup kepastian pemanfaatan ruang.”

Pengukuhan tersebut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain perwakilan LLDIKTI Wilayah IX, jajaran Yayasan Wakaf UMI, serta keluarga besar Prof. Adnan Lira. Dengan pengukuhan ini, Prof. Adnan menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh lapisan masyarakat.