Dinas PUPR Rohil Gelar Rakor Forum Penataan Ruang, Bahas KKPR dan Kawasan Gambut

Dinas PUPR Rohil Gelar Rakor Forum Penataan Ruang, Bahas KKPR dan Kawasan Gambut

BAGANSIAPIAPI – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat koordinasi forum penataan ruang untuk membahas kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas PUPR Rokan Hilir, Khoirul Fahmi, melalui Kepala Bidang Tata Ruang Yusfrizal menyampaikan rapat tersebut berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Nomor 36 yang mengatur tata ruang. Rapat dilaksanakan pada Senin (2/3).

Sejumlah pihak terkait hadir dalam forum ini, antara lain tokoh masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Yusfrizal menjelaskan, forum ini bertujuan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang di Kabupaten Rokan Hilir berjalan sesuai aturan, terutama terkait kesesuaian dengan informasi kawasan. Hasil pembahasan forum dapat berupa persetujuan maupun persetujuan bersyarat, bergantung pada ketentuan KKPR dan hasil rapat.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat adalah kawasan gambut. Menurut Yusfrizal, informasi kawasan di daerah gambut dibahas secara khusus karena berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan. Sejumlah usulan pelepasan tanah atau lahan di kawasan gambut dibahas mendalam oleh forum OPD sebelum diputuskan dapat disetujui atau tidak.

Selain itu, beberapa lahan perkebunan besar turut menjadi bahan pertimbangan. Keputusan yang diambil, kata Yusfrizal, tetap mengacu pada aturan dan hasil musyawarah bersama. “Beberapa lahan gambut dan perkebunan besar sudah kami setujui, namun ada juga yang disetujui bersyarat sesuai hasil rapat forum,” ujarnya.

Melalui forum ini, Dinas PUPR Rokan Hilir berharap penataan ruang di daerah dapat berjalan lebih terarah dan transparan, serta tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mendukung pembangunan berkelanjutan.