Fasilitas olahraga padel semakin marak di Kota Makassar. Namun, Dinas Tata Ruang Kota Makassar mencatat belum semua lapangan yang beroperasi telah mengantongi perizinan lengkap sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Muhammad Fuad Azis, mengatakan pembangunan lapangan padel wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024. Dari total 65 lapangan yang terdata, sebanyak 38 lapangan disebut telah memiliki izin dengan berbagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Fuad menjelaskan, sebagian perizinan yang terbit tercatat sebagai sarana olahraga yang mencakup beberapa jenis kegiatan. Menurutnya, izin sarana olahraga dapat memuat aktivitas seperti bulutangkis, padel, hingga futsal, dan tetap masuk kategori fasilitas olahraga.
Meski demikian, dari 38 lapangan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat 11 pengelola yang ditegur karena belum memiliki KBLI untuk usaha restoran yang berada di dalam area fasilitas tersebut. Fuad menyebut, pengelola perlu mengurus KBLI tambahan agar dapat diterbitkan PBG tambahan.
Selain itu, Dinas Tata Ruang juga menemukan adanya pengelola yang membangun tanpa izin, serta yang hanya mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tetapi tidak melanjutkan ke tahap PBG meski pembangunan sudah berjalan. Fuad mengatakan pihaknya telah membentuk tim di bawah koordinasi Kepala Bidang Pengendalian untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Fuad menambahkan, pihaknya telah memberikan teguran kedua kepada sejumlah pengelola. Jika tidak diindahkan, sanksi penyegelan akan diberlakukan. Ia menjelaskan tahapan penindakan dimulai dari teguran pertama hingga ketiga. Apabila tetap tidak dipatuhi, bangunan akan disegel dan diminta untuk dibongkar secara mandiri.
Jika penyegelan dilakukan, Dinas Tata Ruang akan melaporkan kasus tersebut kepada Sekretaris Daerah Kota Makassar agar diproses sebagai pelanggaran Perda. Fuad menegaskan, Dinas Tata Ruang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran, sehingga penanganan selanjutnya akan melibatkan para pemangku kepentingan dalam penegakan Perda.

