SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) menaruh perhatian serius terhadap polusi debu yang ditimbulkan truk pengangkut material tanpa penutup. Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menilai perlu ada aturan tegas yang disertai sanksi agar pelanggaran tidak terus berulang.
Poniso mengatakan, truk pengangkut tanah dan material tambang yang beroperasi tanpa pelindung sudah lama dikeluhkan warga. Selain mengganggu kenyamanan, debu yang beterbangan juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Menurut Poniso, pendekatan yang selama ini dilakukan masih didominasi sosialisasi dan teguran, namun belum memiliki kekuatan hukum untuk menimbulkan efek jera. Ia menegaskan, setelah sosialisasi diperlukan aturan yang mengikat, termasuk pemberian sanksi.
Ia menyebut masyarakat cenderung mengabaikan teguran jika tidak ada tindakan nyata. Karena itu, Dishub Kutim berencana mendorong pembentukan regulasi sebagai dasar penindakan di lapangan.
Dishub Kutim juga akan mengecek apakah sudah ada peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang bisa digunakan untuk menindak pelanggaran truk material tanpa penutup. Jika belum tersedia, Dishub akan mendorong penyusunan aturan tersebut agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat.
Dampak debu dari truk material tanpa penutup disebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat. Poniso mengaku turut merasakan dampaknya saat melintas di kawasan Bukit Pelangi, karena debu menempel dan mengotori.
Untuk memastikan penegakan berjalan efektif, Dishub Kutim berencana memperkuat pengawasan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satpol PP dan kepolisian. Poniso menyatakan, jika keluhan masyarakat terus menguat, pembentukan Perda dapat menjadi dasar aparat untuk bertindak.

