Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengapresiasi langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mulai mengumumkan royalti yang belum diklaim (unclaimed royalty) senilai Rp33 miliar. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan royalti di industri musik Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, saat mengikuti rapat pleno LMKN di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Arie menilai keterbukaan yang ditunjukkan LMKN merupakan perkembangan positif, terutama terkait informasi royalti yang sebelumnya tidak pernah diumumkan kepada publik.
“Isu keterbukaan kepengurusan yang sekarang sangat jelas. Mereka lebih transparan, bahkan sekarang mengumumkan unclaimed royalty yang sebelumnya tidak pernah diumumkan,” kata Arie Ardian Rishadi, dikutip dari situs resmi LMKN pada Jumat, 6 Maret 2026.
Arie yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas LMKN menjelaskan, pengumuman royalti yang belum diklaim memberi kesempatan bagi musisi, pencipta lagu, maupun pemilik hak terkait untuk mengetahui potensi pendapatan yang masih tersimpan dan dapat diajukan klaimnya.
Menurutnya, langkah tersebut menegaskan bahwa setiap karya musik memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan pemilik hak, selama proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya semua pemilik hak, baik pencipta maupun pemilik hak terkait, memiliki potensi mendapatkan haknya. Dan itu diumumkan ke publik. Ini baru terjadi sekarang sebagai respons terhadap isu transparansi pembagian royalti,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Arie menegaskan DJKI akan terus memantau kinerja LMKN dan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam proses pendistribusian royalti. Ia juga menyampaikan rencana untuk mengajukan audit keuangan di dalam lembaga tersebut guna memastikan tata kelola serta distribusi royalti berjalan dengan baik.
Di akhir pernyataannya, Arie mengimbau musisi dan pencipta lagu agar segera mendaftarkan diri ke LMK sehingga pengelolaan hak cipta dan distribusi royalti dapat dilakukan lebih tertata dan transparan. Ia juga berharap para anggota LMK terus menjaga kerja sama dalam mematuhi regulasi pembayaran royalti sesuai undang-undang yang berlaku.
“Memang tidak bisa sekaligus menyelesaikan permasalahan dengan cepat. Semua masih dalam proses dan membutuhkan waktu. Saya akan konsisten mengawasi kegiatan LMK dan LMKN tanpa keberpihakan,” tutup Arie.

