Dorongan Redesain Penyelenggara Pemilu Menguat Usai Teguran DKPP soal Jet Pribadi KPU

Dorongan Redesain Penyelenggara Pemilu Menguat Usai Teguran DKPP soal Jet Pribadi KPU

Setiap kali pemilu berakhir, pertanyaan tentang kemandirian lembaga penyelenggara kembali mengemuka: apakah institusi yang mengelola pemilu masih cukup mandiri untuk menjaga kedaulatan rakyat dari intervensi kekuasaan?

Pertanyaan itu menguat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggota, dan Sekretaris Jenderal terkait penggunaan pesawat jet pribadi sebanyak 59 kali dengan anggaran negara. Dalam putusan DKPP tertanggal 21 Oktober 2025, disebutkan sebagian penggunaan tersebut bahkan bukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kasus tersebut memunculkan sorotan terhadap akuntabilitas lembaga yang seharusnya menjaga integritas proses pemilu. Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam kerangka itu, kemandirian dan integritas penyelenggara dipandang sebagai elemen kunci bagi pemilu yang benar-benar bebas dan adil.

Struktur kelembagaan penyelenggara pemilu pascareformasi dibangun dengan prinsip checks and balances melalui tiga institusi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara teknis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas, dan DKPP sebagai penjaga etik. Desain tripartit ini lahir sebagai koreksi atas praktik Orde Baru yang memusatkan kendali pemilu pada kekuasaan.

Namun setelah berjalan dua dekade, sejumlah persoalan dinilai mengemuka, mulai dari koordinasi yang renggang, batas fungsi yang kabur, hingga ego kelembagaan yang kerap bersinggungan. Data Bawaslu 2024 mencatat 2.264 laporan dan temuan dugaan pelanggaran, terdiri dari 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan pengawas. Sebagian besar terkait pelanggaran administrasi serta lemahnya koordinasi antarpihak penyelenggara. Pada periode yang sama, DKPP RI juga menerima ratusan pengaduan kode etik terhadap anggota KPU dan Bawaslu.

Konflik kewenangan kerap muncul ke ruang publik. Alih-alih memperkuat kepercayaan, yang terlihat justru lembaga-lembaga penyelenggara saling menguji otoritas dalam menafsirkan “keadilan pemilu”. Kondisi ini memunculkan gagasan agar desain kelembagaan ditata ulang, bukan dengan membongkar total, melainkan memperjelas fungsi dan memperkuat logika kerja masing-masing lembaga.

Dalam gagasan redesain tersebut, KPU didorong diperkuat sebagai lembaga teknokratis yang profesional. Seleksi anggota dinilai perlu berbasis kompetensi, integritas, dan rekam jejak etik, bukan sekadar hasil kompromi politik. Sementara itu, Bawaslu didorong berevolusi menjadi electoral law enforcement agency atau penegak hukum pemilu, bukan hanya pengawas. Sebab, banyak laporan disebut berhenti di Bawaslu karena keterbatasan kewenangan untuk menindak.

Adapun DKPP ditempatkan secara proporsional sebagai penjaga etik penyelenggara, bukan pengintervensi teknis pelaksanaan. Dalam konteks ini, etika dipandang tidak semestinya menjadi “pintu belakang” untuk mengoreksi keputusan administratif KPU. Model yang diajukan adalah diferensiasi fungsional: KPU mengelola teknis, Bawaslu mengawasi dan menegakkan, DKPP mengawal etik, agar masing-masing berjalan dalam orbitnya tanpa saling menabrak.

Kasus penggunaan jet pribadi oleh KPU juga dinilai menegaskan perlunya penguatan akuntabilitas. Dalam usulan yang mengemuka, pengawasan ditempuh melalui dua jalur: pengawasan internal lewat unit audit independen di bawah Sekretariat Jenderal, serta pengawasan eksternal melalui DPR, BPK, dan publik dengan akses terbuka terhadap laporan keuangan, perjalanan dinas, dan kontrak pengadaan. Gagasan ini menekankan bahwa lembaga penyelenggara pemilu bukan “negara dalam negara” dan transparansi dipandang sebagai benteng kepercayaan.

Selain struktur dan pengawasan, persoalan sumber daya manusia juga disorot. Disebutkan bahwa masalah terbesar lembaga penyelenggara bukan semata pada desain kelembagaan, melainkan pada integritas orang-orang di dalamnya. Sejarah pascareformasi mencatat adanya kasus anggota KPU yang tersangkut suap rekapitulasi, anggota Bawaslu yang menerima gratifikasi, hingga pejabat penyelenggara daerah yang bermain logistik. Karena itu, pembenahan rekrutmen dinilai krusial: terbuka, meritokratis, dan berbasis rekam jejak publik, bukan transaksional.

Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyebut pemilu diselenggarakan oleh “suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Dalam praktik, penyelenggaraan berkembang menjadi tiga lembaga terpisah yang bersama-sama disebut penyelenggara. Setelah dua dekade, muncul evaluasi soal efisiensi struktur ini. Sebagian ahli mengusulkan model unified electoral management body (EMB terpadu) seperti di Korea Selatan dan Afrika Selatan, yakni penyelenggaraan, pengawasan, dan etik berada dalam satu lembaga besar dengan divisi-divisi independen. Namun, untuk Indonesia, langkah tersebut disebut memerlukan amandemen konstitusi. Perbaikan dinilai dapat dimulai lewat revisi undang-undang untuk memperjelas fungsi, memperkuat koordinasi, dan mempersingkat rantai birokrasi tanpa mengorbankan independensi.

Di sisi lain, DKPP juga menjadi perhatian melalui kritik akademik tentang “overreach DKPP”, yakni penilaian bahwa dalam beberapa putusan lembaga ini dinilai masuk terlalu jauh ke ranah teknis penyelenggaraan. Dalam gagasan redesain, batas antara etik dan teknis didorong agar ditegaskan. Komposisi DKPP pun diusulkan lebih mencerminkan unsur keadaban publik seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan praktisi etik, bukan hasil kompromi politik.

Di tengah kritik dan usulan pembenahan, survei menunjukkan tingkat kepuasan publik yang relatif tinggi terhadap Pemilu 2024. Survei Indikator Politik Indonesia (Februari 2024) mencatat 82 persen warga puas terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dan 79,3 persen menilai prosesnya jujur dan adil. Survei LSI (April 2024) mencatat 78,8 persen publik percaya keputusan KPU, tetapi tingkat kepuasan berada di angka 71,2 persen. Angka-angka ini dibaca sebagai sinyal bahwa masyarakat relatif puas terhadap hasil, namun belum sepenuhnya percaya kepada penyelenggara.

Dalam konteks itu, kepercayaan publik dipandang perlu dibangun melalui keterbukaan dan akuntabilitas, bukan sekadar komunikasi simbolik. Penyelenggara pemilu didorong merespons kritik secara terbuka dan menunjukkan pertanggungjawaban yang nyata.

Redesain kelembagaan juga ditempatkan sebagai bagian dari reformasi hukum kepemiluan yang lebih luas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut perlu direvisi agar lebih adaptif terhadap teknologi, pemilu serentak, dan tata kelola digital. Digitalisasi dipandang bukan sekadar alat, melainkan instrumen transparansi dan akurasi, dari pendaftaran pemilih hingga rekapitulasi suara. Reformasi juga mencakup penyederhanaan struktur lembaga, penguatan mekanisme etik dan disiplin internal, audit anggaran terbuka, serta kolaborasi dengan lembaga penegak hukum untuk menindak pelanggaran pidana pemilu.

Di tengah berbagai usulan itu, satu hal ditekankan: lembaga penyelenggara pemilu memegang peran penting dalam menjaga marwah demokrasi. Pembenahan kelembagaan dan integritas dinilai bukan semata proyek birokrasi, melainkan upaya memulihkan kepercayaan dan kehormatan publik terhadap proses pemilu.