DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 di Tengah Pro dan Kontra

DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 di Tengah Pro dan Kontra

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menyebut pemberlakuan kedua regulasi tersebut sebagai tonggak reformasi menyeluruh dalam sistem hukum pidana nasional.

Firman menyatakan, KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah untuk meninggalkan warisan hukum kolonial dan membangun sistem hukum yang dinilai lebih sesuai dengan nilai-nilai serta kebutuhan masyarakat Indonesia. Pernyataan itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).

Meski demikian, Firman mengakui adanya perbedaan pandangan terkait implementasi kedua undang-undang tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Hukum menilai sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru masih memuat ketentuan yang berpotensi membatasi ruang demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum.

Koalisi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Situasi itu dinilai berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.

Di sisi lain, Pemerintah dan DPR memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional serta meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Firman berharap implementasi kedua undang-undang tersebut dapat menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Firman, politikus Partai Golkar, menilai perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokratis. Menurutnya, kebebasan berpendapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kebijakan negara.

KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan pada 2023. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menyatakan pembahasan KUHAP telah dilakukan secara matang dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.