DPRD Provinsi Bali memutuskan memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) selama enam bulan ke depan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD Bali yang dihadiri unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan, Senin (2/3).
Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, menyampaikan keputusan itu usai rapat. Menindaklanjuti perpanjangan masa kerja, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawalan terhadap tata ruang di Bali.
“Pansus diperpanjang. Sekarang gaspol. Yang kita gaspol adalah menjaga, mengamankan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan penggunaan ruang di Bali, baik oleh pengembang maupun pihak yang mengeluarkan izin. Semua harus sejalan dengan visi pembangunan Bali,” kata Supartha saat diwawancara di Kantor DPRD Bali, Senin (2/3).
Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menyebut Bali telah memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Era Baru 100 Tahun. Ia juga menyinggung Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan sejumlah perda strategis lain terkait pengendalian alih fungsi lahan dan tata ruang.
Meski demikian, ia menyoroti masih adanya pelanggaran pembangunan, seperti bangunan mewah di jurang dan tebing, pelanggaran sempadan sungai, hingga penyempitan daerah aliran sungai dan kawasan mangrove di hilir.
“Tidak boleh bangun di sempadan sungai. Ada aturan tiga meter. Tidak boleh melanggar LSD, sempadan danau, laut, apalagi di hulu dan kawasan hutan. Semua sudah diatur perda,” ujarnya.
Supartha juga mengingatkan bahwa kepemilikan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak berarti bebas membangun tanpa mengacu pada ketentuan daerah. Menurutnya, pembangunan tetap harus memperhatikan regulasi daerah dan PKKPR.
“Tetap harus memperhatikan regulasi daerah dan PKKPR. Tidak serta-merta punya OSS lalu bisa suka-suka bangun. Harus taat aturan Provinsi Bali,” katanya.
Pansus TRAP, lanjut Supartha, ingin memastikan Bali tetap natural dan tidak kehilangan jati diri. Ia menekankan pentingnya menjaga daya dukung dan daya tampung wilayah padat seperti Badung dan Denpasar, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah utara, Bangli, hingga Karangasem.
“Wisatawan datang ke Bali mencari seni budaya, alam, tarian, bukan gedung-gedung mewah. Jangan sampai generasi kita disebut gagal menjaga ruang dan aset Bali,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menjelaskan jumlah anggota pansus akan disesuaikan dengan tata tertib, dengan batas maksimal 15 orang. Komposisi baru akan diputuskan setelah masing-masing fraksi mengajukan nama.
“Besok diputuskan. Kita kembali ke aturan tatib, maksimal 15 anggota,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menambahkan seluruh ketua fraksi dalam rapim sepakat memperpanjang pansus karena dinilai menjadi harapan baru masyarakat Bali. Ia juga menyebut kini telah tersedia anggaran khusus di APBD untuk mendukung kerja pansus.
“Sekarang juga sudah ada anggaran khusus di APBD. Dulu kami turun ke lapangan patungan. Sekarang lebih semangat karena ada dukungan resmi,” katanya.
Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menegaskan pansus akan terus bekerja hingga persoalan tata ruang, perizinan, dan aset daerah memperoleh solusi yang jelas serta dapat diterima masyarakat maupun investor. Ia menyebut pansus ingin memberikan kepastian mengenai batas-batas wilayah yang boleh dan tidak boleh dibangun.
“Kita ingin garisnya jelas. Di mana boleh bangun, di mana tidak. Supaya investor juga nyaman dan masyarakat terlindungi. Tunggu rekomendasi resmi, nanti kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.

