DPRD Bali Perpanjang Masa Kerja Pansus TRAP hingga September 2026

DPRD Bali Perpanjang Masa Kerja Pansus TRAP hingga September 2026

DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali resmi memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan (rapim) DPRD Bali pada Senin (2/3/2026).

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack, mengatakan perpanjangan masa kerja Pansus TRAP merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali. Rapim tersebut turut dihadiri perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Bali.

Dalam rapat itu, DPRD Bali menyepakati tiga poin. Pertama, memperpanjang masa bakti Pansus TRAP. Kedua, melakukan peremajaan anggota sesuai usulan empat fraksi di DPRD Bali. Ketiga, terkait anggaran, telah ditetapkan dalam Anggaran Induk 2026.

Dewa Jack menyatakan, perpanjangan ini diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, pengelolaan aset, serta perizinan yang menjadi perhatian publik.

Untuk struktur kepengurusan, jabatan ketua Pansus TRAP tetap dipercayakan kepada Made Supartha. Dewa Jack menjelaskan penunjukan tersebut didasarkan pada komposisi kursi terbanyak di DPRD Bali yang dimiliki PDI Perjuangan.

Pimpinan DPRD Bali, lanjutnya, masih menunggu nama-nama anggota dari masing-masing fraksi untuk melengkapi struktur organisasi Pansus TRAP yang berjumlah 15 orang.

Dewa Jack menegaskan Pansus TRAP tetap menjadi garda terdepan DPRD Bali dalam mengawal persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali. Ia juga menekankan fungsi pengawasan DPRD harus berjalan maksimal demi menjaga aset daerah serta memastikan tata ruang yang telah disepakati dijalankan sesuai ketentuan.

“Kita akan terus kawal agar aset-aset tetap terjaga dan tata ruang yang sudah disepakati diawasi oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan, yakni DPRD Bali,” kata Dewa Jack.