DPRD Bali Perpanjang Masa Tugas Pansus TRAP, Anggota Diremajakan

DPRD Bali Perpanjang Masa Tugas Pansus TRAP, Anggota Diremajakan

Denpasar — Pimpinan DPRD Bali memutuskan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) diperpanjang masa tugasnya dengan penyesuaian komposisi anggota. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan DPRD Bali.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan rapat pimpinan memutuskan dua hal, yakni memperpanjang masa kerja Pansus TRAP dan melakukan peremajaan keanggotaan dengan mengadopsi usulan dari empat fraksi di DPRD Bali. Jumlah anggota pansus tetap 15 orang.

Menurut Dewa Mahayadnya, pansus yang semula dijadwalkan berakhir pada 3 Maret 2026 diperpanjang selama enam bulan ke depan. Perpanjangan ini dipertimbangkan penting karena pansus dinilai masih dibutuhkan untuk pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, sekaligus menjaga aset serta menegakkan peraturan yang berlaku sesuai fungsi pengawasan DPRD.

Ia menambahkan, dalam enam bulan terakhir Pansus TRAP telah menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran dan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi acuan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan penindakan.

Selain perubahan anggota, DPRD Bali juga menetapkan bahwa kepemimpinan pansus tetap dikomandoi Anggota Komisi I I Made Suparta. Dewa Mahayadnya menyebut setiap fraksi akan menyetor nama-nama untuk mengisi keanggotaan pansus, baik anggota lama maupun baru.

Di sisi lain, pimpinan DPRD Bali juga mengalokasikan anggaran untuk Pansus TRAP. Sebelumnya, sejak awal pembentukan pansus tersebut, kegiatan seperti inspeksi mendadak (sidak), rapat, dan pendalaman dilakukan tanpa anggaran.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Pansus TRAP I Made Suparta menyatakan pihaknya akan semakin bersemangat dalam menjaga dan mengevaluasi berbagai kegiatan yang memanfaatkan ruang di Bali. Ia menekankan bahwa sejumlah produk hukum telah menjadi dasar pengaturan, termasuk Undang-Undang Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2023, perda-perda strategis pariwisata, Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Nominee, perda tata ruang, serta Perda Nomor 5 Tahun 2020.

Suparta juga menyoroti temuan yang kerap muncul, yakni pelaku usaha atau pengembang yang hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan terintegrasi OSS tanpa mengurus izin lainnya. Menurutnya, kepemilikan OSS tidak serta-merta membuat pihak tertentu bebas membangun tanpa mengikuti regulasi dan ketentuan lain yang ditetapkan Pemprov Bali, termasuk perda maupun peraturan gubernur.

Ia menegaskan, tugas pansus ke depan adalah memberikan kontribusi agar pengelolaan ruang di Bali tetap terjaga. Suparta menyatakan upaya tersebut penting dilakukan demi masa depan generasi berikutnya.