DPRD DKI Soroti Ketertiban Tata Ruang, Dorong Pengetatan Perizinan dan Pengawasan Bangunan

DPRD DKI Soroti Ketertiban Tata Ruang, Dorong Pengetatan Perizinan dan Pengawasan Bangunan

DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga ketertiban tata ruang Ibu Kota melalui pengetatan pengawasan dan proses perizinan bangunan. Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Pra-RKPD 2027 yang digelar Komisi D DPRD DKI Jakarta, menyusul masih ditemukannya bangunan yang berdiri tidak sesuai aturan.

Komisi D menilai keberadaan bangunan yang tidak sesuai ketentuan berdampak pada ketidakteraturan kawasan serta berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, DPRD mendorong dinas terkait agar lebih selektif dan cermat sebelum menerbitkan persetujuan bangunan, termasuk dengan memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan.

Menurut DPRD, pengawasan sejak awal dinilai krusial untuk mencegah pelanggaran berkembang menjadi sengketa maupun menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pengetatan perizinan juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, termasuk memastikan bangunan tidak melanggar garis sempadan, saluran air, serta ketentuan zonasi yang berlaku.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyampaikan masih ditemukan bangunan yang berdiri tanpa izin dan tanpa memenuhi kelayakan teknis. Temuan itu terungkap dalam rapat kerja Pra-RKPD 2027 bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Rabu (4/3).

“Ke depan, pengawasan harus lebih ketat sebelum izin diberikan,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Yuke menekankan, pembiaran terhadap bangunan ilegal akan memperumit penanganan ketika bangunan sudah berdiri dan melibatkan investasi besar. “Jangan sampai sudah berdiri dan investasinya besar, baru dipersoalkan. Perizinan harus ketat sejak awal,” tegasnya.

Selain pengawasan, Yuke juga menyoroti kendala regulasi yang dinilai menyulitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar aturan. Ia menyebut adanya benturan antara undang-undang dan peraturan daerah. “Kita usulkan penyesuaian lewat Pergub yang sedang disusun,” tuturnya.

Komisi D turut menilai kapasitas pengawasan di lapangan masih terbatas, baik dari sisi jumlah maupun kualitas sumber daya manusia. Untuk itu, DPRD mendorong pemanfaatan teknologi serta penguatan koordinasi lintas dinas, termasuk dengan Satpol PP.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menjelaskan bahwa setelah terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021, kewenangan pembongkaran tidak lagi berada di SKPD. Regulasi tersebut juga mengubah skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih menitikberatkan pada kelayakan teknis.

Meski demikian, Afan menyatakan restrukturisasi organisasi yang ditargetkan rampung pada 2026 akan memperjelas kembali kewenangan tersebut. Ia juga meminta jajaran teknis bersikap tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan. “Setelah aturan terbit, saya minta Citata lebih tegas,” pungkas Afan.