DPRD DKI Jakarta menyoroti meningkatnya pengaduan masyarakat terkait keberadaan bangunan ilegal yang dinilai kian menjamur di berbagai wilayah ibu kota. Isu ini mengemuka dalam rapat kerja lanjutan bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) serta Dinas Perumahan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyatakan banyak bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin maupun sertifikat kelaikan yang memadai. Sejumlah kasus yang disorot antara lain pembangunan lapangan padel serta bangunan yang berdiri di atas saluran air, yang disebut kerap memicu komplain masyarakat dan menjadi perbincangan luas.
Menurut Yuke, kondisi tersebut berpotensi membuat penataan ruang Jakarta semakin tidak terkendali apabila pengawasan dan monitoring dari pihak eksekutif tidak diperketat sejak awal. Ia menilai pengendalian seharusnya dilakukan sebelum pembangunan fisik dimulai.
Dalam rapat tersebut, Yuke juga memaparkan adanya kendala regulasi yang disebut membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kerap menghadapi hambatan saat akan mengeksekusi pembongkaran. Ia menyinggung adanya dugaan benturan antara Peraturan Gubernur (Pergub) dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga bangunan yang menyalahi ketentuan dinilai sulit ditertibkan.
DPRD meminta agar ke depan aspek perizinan dipastikan tuntas dan diperketat sebelum kegiatan konstruksi dilakukan oleh pemilik modal. Yuke menyatakan pihaknya mendorong langkah penyusunan atau penyesuaian regulasi yang diperlukan agar tata ruang dapat terlindungi dan pelanggaran tidak semakin meluas.
Selain persoalan aturan, Yuke mengakui keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) di Dinas Citata menjadi salah satu faktor yang menghambat pengawasan di lapangan. Ia menyarankan pemanfaatan teknologi serta penguatan koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Satpol PP, untuk menutup celah pengawasan.
Yuke juga menilai sertifikasi bagi pegawai di seluruh level di Dinas Citata penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme pengawas bangunan. Ia menegaskan perlunya pengetatan pengawasan dari level terbawah hingga tingkat atas.

