DPRD Kota Tangerang melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kamis (13/11/2025), di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.
Rapat dipimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang dan dihadiri anggota DPRD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten, Huda dan Suradi.
Dalam pembukaan rapat, Bapemperda menyampaikan pertemuan tersebut merupakan kelanjutan pembahasan sebelumnya pada 23 Oktober 2025. Masukan Kanwil Kemenkum Banten pada rapat terdahulu disebut telah dimuat dalam penyempurnaan draf, sementara pembahasan kali ini difokuskan untuk menguji kembali kelengkapan dan ketepatan substansi yang telah direvisi.
Dalam forum tersebut, perancang peraturan dari Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan strategis. Mereka menegaskan pembentukan Raperda ini merupakan amanat Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memerintahkan pemerintah daerah menyediakan tata cara partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, ketentuan teknis mengenai ruang lingkup partisipasi masyarakat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017. Karena itu, penyusunan Raperda diminta berpedoman pada kedua regulasi tersebut.
Kanwil Kemenkum Banten menekankan agar Raperda tidak sekadar mengulang norma dalam PP 45/2017, melainkan memberi penekanan pada tata cara pelaksanaan partisipasi masyarakat secara lebih konkret. Partisipasi masyarakat diminta diatur sesuai empat ruang lingkup utama, yakni penyusunan Perda dan kebijakan daerah, proses pembangunan daerah, pengelolaan aset dan sumber daya alam, serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Tim perancang juga menyoroti perlunya pembedaan mekanisme partisipasi pada tiap bidang karena kebutuhan masyarakat dalam perencanaan, pelayanan publik, dan penyusunan kebijakan dinilai berbeda. Sejumlah pasal yang masih bersifat umum, seperti Pasal 23, diusulkan untuk diperdalam agar memberikan kejelasan prosedural.
Masukan lain yang disampaikan mencakup pengaturan batasan masyarakat yang dapat berpartisipasi, sinkronisasi pengaturan terkait anggaran kegiatan reses, serta penguatan pemanfaatan media informasi dan layanan digital sebagai sarana penyampaian partisipasi masyarakat.
Secara keseluruhan, draf Raperda dinilai telah mengacu pada regulasi nasional, namun masih memerlukan penguatan pada aspek teknis implementasi agar partisipasi masyarakat dapat berjalan efektif, inklusif, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

