Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendesak pengembang Perumahan Vila Bukit Mas mematuhi ketentuan tata ruang dan perizinan menyusul dugaan alih fungsi fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah DPRD menerima aduan warga yang mempertanyakan perubahan peruntukan lahan yang sebelumnya tercantum sebagai fasilitas umum dalam site plan awal. “Kami mendapatkan aduan dan keluhan dari warga Perumahan Vila Bukit Mas yang merasa fasum yang berada di dalam perumahan itu sudah beralih fungsi dan ada potensi dijual oleh pengembang secara kaplingan,” ujar Fathoni, Sabtu (28/02/2026).
Menurut Fathoni, pembelian rumah di dalam suatu kawasan perumahan tidak hanya mencakup bangunan utama, tetapi juga fasilitas pendukung yang menjadi bagian dari perencanaan awal pengembangan. “Warga membeli rumah itu kan paket lengkap, artinya beli rumah beserta fasilitas pendukungnya,” katanya.
Ia menegaskan, setiap perubahan fungsi lahan harus mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025–2045 serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038.
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 54 Tahun 2024.
DPRD Surabaya juga mempertanyakan apakah perubahan fungsi lahan yang dipersoalkan warga tersebut telah memenuhi ketentuan administratif, termasuk persetujuan minimal 70% penghuni dalam revisi site plan kawasan.

