Nganjuk — Dugaan pungutan di SMKN 1 Bagor dan SMKN 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian masyarakat setelah beredar sejumlah kwitansi pembayaran yang disebut sebagai biaya kegiatan sekolah.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, tercantum pembayaran dengan nominal tertentu yang dilakukan secara bertahap hingga dinyatakan lunas. Sejumlah orang tua siswa juga menyampaikan bahwa pembayaran tersebut disebut telah ditentukan jumlahnya dan dikaitkan dengan kepentingan administrasi sekolah.
Informasi yang dihimpun media ini bersumber dari dokumen serta keterangan dari sejumlah pihak. Hingga kini, pemberitaan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala SMKN 1 Bagor, Kepala SMKN 2 Bagor, maupun Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengingat sekolah negeri pada prinsipnya memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah melalui berbagai program, termasuk Dana BOS, mekanisme penarikan dana dari siswa dinilai harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mengedepankan asas transparansi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, DPRD Kabupaten Nganjuk khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian, memberi perhatian terhadap persoalan ini agar diperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
Seiring belum adanya penjelasan resmi, ruang spekulasi di publik dinilai berpotensi semakin meluas. Karena itu, klarifikasi terbuka dipandang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Media menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan demi menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

