ESDM NTB Tegaskan Tak Ada Tambang Ilegal di Sekitar KEK Mandalika, Lokasi yang Dimaksud Berada di Sekotong

ESDM NTB Tegaskan Tak Ada Tambang Ilegal di Sekitar KEK Mandalika, Lokasi yang Dimaksud Berada di Sekotong

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak ada aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang beredar mengenai dugaan tambang emas ilegal di dekat kawasan tersebut yang disebut memproduksi hingga tiga kilogram emas per hari.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin, menjelaskan lokasi tambang ilegal yang sebelumnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berada di Mandalika. Menurutnya, lokasi itu berada di Desa Lenong, Batu Motor, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, dan sudah disegel sejak Agustus 2024.

“Informasi yang beredar itu sebenarnya merujuk pada lokasi lama yang sudah disegel oleh KPK dan Kementerian Kehutanan. Kasusnya pun sudah ada tersangkanya. Lokasinya sekitar satu jam setengah dari Mandalika, tapi publik sering salah persepsi karena dianggap berdekatan,” kata Samsudin mengutip siaran Sapa Malam KompasTV, Minggu (25/10/2025).

Samsudin juga menyebut tambang tersebut sempat dibakar warga karena mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin.

Untuk mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal, Dinas ESDM NTB tengah menyusun rencana penerbitan izin tambang resmi di sejumlah wilayah, termasuk Sekotong di Lombok Barat dan Sumbawa. Rencana itu mencakup fasilitasi 16 blok tambang melalui Koperasi Sari sebagai upaya penataan kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjadi opsi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.

Menanggapi isu yang sempat mencuat, Menteri Investasi sekaligus Pejabat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi aktivitas tambang ilegal di mana pun. “Kalau ada tambang yang tidak punya izin, proses hukum saja. Kita di ESDM hanya mengawasi dan mengelola tambang yang punya izin resmi,” ujarnya.

Bahlil menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai dugaan tambang ilegal di sekitar Mandalika. Namun, ia memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan dilakukan bila ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mendorong KPK mempercepat penanganan perkara terkait tambang ilegal tersebut. Ia meminta status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan agar publik mendapat kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat.

“Saya berharap KPK segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan agar publik tahu apa langkah yang dilakukan. Apalagi lokasinya dekat dengan kawasan strategis seperti Sirkuit Mandalika,” kata Yudi. Ia juga menekankan pentingnya mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang utama tanpa memandang latar sosial maupun jabatan.