Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menyatakan pemerintah terus mendorong transformasi tata kelola sektor pertambangan melalui penguatan sistem digital. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Tri dalam acara Indonesia Mining Outlook 2026 and Stakeholders Iftar Gathering di Jakarta, Rabu (4/3).
Tri menjelaskan, industri pertambangan Indonesia telah berkembang sejak awal abad ke-20. Namun, ia menilai momentum penting terjadi setelah hadirnya regulasi investasi dan pertambangan pada 1967 yang mendorong masuknya investasi serta melahirkan skema kontrak karya.
“Industri pertambangan mulai bergerak sejak adanya Undang-Undang tahun 1967 tentang PMA dan pertambangan umum. Dari situ mulai muncul kontrak karya dan PKP2B yang kemudian mendorong perkembangan industri pertambangan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Tri, perkembangan sektor pertambangan semakin pesat setelah era reformasi dan penerapan otonomi daerah. Pada periode tersebut, jumlah izin pertambangan meningkat signifikan hingga mencapai lebih dari 12.500 izin.
“Pada masa otonomi daerah, jumlah perizinan pernah mencapai lebih dari 12.500 izin. Dari situ kemudian muncul persoalan tumpang tindih perizinan yang perlu ditata kembali,” kata Tri.
Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan perizinan melalui program koordinasi dan supervisi (korsup) yang berlangsung sejak 2011 hingga 2018. Dalam periode itu, pemerintah mulai membangun sistem digital pengelolaan data pertambangan melalui platform Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Transformasi pertama dilakukan melalui MODI atau Minerba One Data Indonesia. Ini menjadi awal digitalisasi sistem perizinan dan pengelolaan data di Direktorat Jenderal Minerba,” jelasnya.
Digitalisasi kemudian berlanjut dengan pengembangan sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (E-PNBP) yang mulai diterapkan pada 2019. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi pembayaran royalti dari perusahaan tambang.
Tri menyebut E-PNBP berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara. “Jika kita bandingkan lima tahun sebelum 2019 dan lima tahun setelahnya, perbedaannya bisa mencapai sekitar Rp167 triliun. Jadi E-PNBP memberikan kontribusi yang cukup besar dalam optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.
Selain E-PNBP, pemerintah juga mengembangkan modul verifikasi penjualan melalui sistem Minerba Verifikasi Penjualan (MVP) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Sistem ini digunakan untuk memastikan transparansi produksi dan penjualan mineral serta batu bara, sekaligus memungkinkan pemantauan lebih rinci atas cadangan, produksi, hingga penjualan perusahaan tambang.
“Kita mencoba membuat pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara setransparan mungkin. Melalui modul ini kita bisa melihat cadangan perusahaan, produksi yang dilakukan, serta sisa cadangan yang masih tersedia,” kata Tri.
Lebih lanjut, Tri mengatakan pemerintah tengah mengintegrasikan berbagai sistem tersebut dalam platform Minerba One yang mulai diterapkan pada 2025. Aplikasi ini menghubungkan sejumlah modul, termasuk proses perizinan hingga pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.
“Mulai tahun ini RKAB mineral dan batu bara dilakukan melalui aplikasi Minerba One. Semua proses saling terhubung mulai dari registrasi perusahaan, verifikasi feasibility study, hingga pengajuan RKAB,” jelasnya.
Tri menegaskan, pembangunan sistem digital tidak hanya untuk memperkuat transparansi, tetapi juga membatasi interaksi langsung antara pemerintah dan perusahaan dalam proses administrasi.
“Tujuannya memang untuk transparansi, sekaligus membatasi interaksi antara pemerintah dan perusahaan yang mungkin bisa menimbulkan berbagai interpretasi,” pungkasnya.

