ESDM Temukan Bukaan Lahan di Taman Nasional Komodo, Status Tambang Emas Ilegal Belum Dipastikan

ESDM Temukan Bukaan Lahan di Taman Nasional Komodo, Status Tambang Emas Ilegal Belum Dipastikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons isu keberadaan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM menyatakan telah menemukan adanya bukaan lahan di area yang dilaporkan, namun belum dapat memastikan apakah temuan tersebut terkait aktivitas pertambangan ilegal.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM Jeffri Huwae mengatakan, temuan awal itu diperoleh dari pemantauan menggunakan drone. Dari citra udara, terlihat adanya bukaan lahan di lokasi yang menjadi perhatian. Meski demikian, ia menegaskan bukaan lahan tersebut belum bisa langsung disimpulkan sebagai tambang ilegal.

“Kalau dilihat dari foto bukaan, itu ada. Ada bukaan. Tapi apakah itu tambang ilegal, kita belum bisa pastikan. Sebab, tidak semua bukaan itu tambang ilegal,” ujar Jeffri saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Jeffri, bukaan lahan dapat berkaitan dengan beragam aktivitas, termasuk penambangan pasir atau kegiatan lain di luar pertambangan. Karena itu, ESDM masih memerlukan alat bukti yang kuat untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.

“Nah untuk dari aspek yuridis untuk memastikan bahwa itu adalah tambang ilegal, kita harus punya alat bukti yang kuat. Gitu. Tapi kalau dugaan boleh aja,” katanya.

Hingga saat ini, ESDM belum melakukan pemeriksaan langsung ke titik lokasi. Pemantauan baru dilakukan melalui analisis citra udara dari drone, tanpa inspeksi lapangan secara fisik. “Kita belum cek. Belum cek. Kalau drone kita drone dengan analisis lokasi sudah. Tapi sampai di titik lokasi belum,” tambah Jeffri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menemukan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Temuan tersebut disebut berada tidak jauh dari destinasi wisata unggulan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, KPK menyatakan aktivitas tambang emas itu ilegal dan berpotensi mengandung tindak pidana tertentu. KPK juga menyebut telah menerima laporan sejak Agustus 2024 terkait dugaan aktivitas tambang emas, termasuk informasi mengenai pembakaran basecamp tambang yang disebut diisi pekerja asal China.

KPK menyebut lokasi tambang tersebut berjarak sekitar satu jam perjalanan dari kawasan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.