Fauzan Khalid Tekankan Pentingnya Integritas dan Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Fauzan Khalid Tekankan Pentingnya Integritas dan Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI, Fauzan Khalid, menyoroti pentingnya integritas dan kemandirian penyelenggara pemilu. Ia menilai, dua prinsip utama tersebut semakin tergerus dari waktu ke waktu.

Pernyataan itu disampaikan Fauzan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Prinsip Penyelenggaraan Pemilu dan Tata Kerja Anggota KPU yang digelar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (7/11/2025).

Menurut Fauzan, kemandirian dan integritas merupakan hal krusial yang harus dijaga agar proses demokrasi berjalan adil dan dapat dipercaya. Ia menekankan, prinsip tersebut semestinya diwujudkan dalam tindakan nyata untuk memastikan pemilu berlangsung transparan serta bebas dari pengaruh pihak lain.

Fauzan juga menyinggung penilaian sejumlah pihak yang menyebut kualitas penyelenggaraan pemilu menurun. Ia mengatakan kritik itu bukan sekadar isu, melainkan ia temukan di lapangan, termasuk adanya oknum penyelenggara pemilu yang meminta imbalan kepada peserta.

Ia mengungkapkan pengalamannya saat menjadi peserta Pemilu 2024. Fauzan menyebut ada penyelenggara pemilu yang secara terbuka meminta uang kepadanya, meski mengetahui dirinya pernah menjabat Ketua KPU NTB.

Mantan Ketua KPU NTB periode 2008–2013 itu menilai tindakan semacam itu merusak marwah penyelenggara pemilu. Karena itu, ia mengajak penyelenggara pemilu di semua tingkatan—KPU, Bawaslu, PPK, PPS, hingga KPPS—untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Fauzan juga meminta penyelenggara pemilu aktif menolak dan mencegah praktik politik uang yang dinilainya dapat merusak integritas demokrasi.

Selain itu, Fauzan mengingatkan para komisioner KPU agar bersiap menghadapi kemungkinan perubahan sistem pemilu. Ia menyebut ada tiga opsi yang kerap dibahas, yakni proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, proporsional tertutup, serta sistem campuran.

Menurutnya, pembahasan mengenai sistem pemilu masih berlangsung di Komisi II DPR RI. Ia menekankan, apa pun sistem yang diputuskan untuk pemilu mendatang, penyelenggara pemilu harus siap menjalankan tugas.

FGD yang digelar KPU RI tersebut diikuti 60 peserta, terdiri atas para Ketua KPU Provinsi, Divisi SDM, Sekretaris KPU Provinsi, serta para Kepala Bagian KPU Provinsi se-Indonesia.