Internet kian melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Survei HootSuite dan We Are Social mencatat pengguna internet di Indonesia mencapai 73,7% dari populasi atau sekitar 202 juta orang. Angka ini disebut meningkat 15,5% dibanding tahun sebelumnya, yang kemungkinan dipengaruhi pandemi Covid-19 ketika banyak aktivitas beralih ke metode daring.
Dari sisi media sosial, jumlah pengguna aktif di Indonesia mencapai 170 juta orang. Kelompok pengguna terbanyak disebut laki-laki usia 25–34 tahun, dengan porsi 19,3%. Pada 2021, penggunaan media sosial juga dilaporkan meningkat 6,3%. Platform dengan pengguna terbanyak berurutan dari YouTube, kemudian WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, dan media sosial lainnya.
Maraknya penggunaan media sosial dimanfaatkan berbagai pihak untuk beragam kepentingan, termasuk politisi. Dalam konteks masyarakat demokratis, media sosial kerap dipandang sebagai alat komunikasi yang efektif untuk partisipasi politik karena bersifat interaktif dan memungkinkan orang berinteraksi meski terpisah jarak jauh.
Melalui unggahan di media sosial, latar belakang calon pemimpin maupun gaya kepemimpinannya dapat lebih mudah diketahui publik. Banyak pemimpin politik memanfaatkan platform digital untuk membangun citra di hadapan masyarakat. Citra yang dinilai baik diyakini dapat beriringan dengan peningkatan elektabilitas menjelang pemilihan umum. Partai politik juga memanfaatkan akun media sosial untuk meningkatkan kredibilitas. Relasi media sosial dan kampanye politik mulai memainkan peran penting sejak 2014. Penelitian Ardha (2014) menyebut penggunaan media sosial yang direncanakan, dikomunikasikan, dan diprogram dengan baik dapat meningkatkan kredibilitas partai, sekaligus memungkinkan kandidat terus berinteraksi dengan pendukung dan menerima dukungan.
Namun, memasuki musim pemilu, linimasa media sosial kerap dipenuhi unggahan tentang pasangan calon. Algoritma turut berperan memunculkan informasi terkait kandidat tertentu. Dalam situasi ini, narasi saling menjatuhkan antarkandidat juga sering muncul, bahkan menyerang pribadi (ad hominem) dan tidak lagi relevan dengan substansi. Unggahan semacam itu biasanya tidak datang dari satu akun saja, melainkan banyak akun dengan pola pesan yang serupa, termasuk menggunakan ciri khas seperti tagar yang sama. Akun-akun semacam ini dikenal sebagai buzzer.
Istilah buzzer pada awalnya merujuk pada aktivitas pemasaran produk atau jasa. Peneliti Centre of Innovation Policy and Governance (CIPG), Mohammad Rinaldi Camil, disebut menyatakan profesi buzzer adalah legal. Namun, ketika masuk ke ranah politik, istilah buzzer kerap berkonotasi negatif.
Di media sosial, pendapat, argumen, dan dukungan dapat menyebar luas dengan cepat. Kritik masyarakat terhadap kebijakan publik juga sering disampaikan melalui unggahan dan dapat memperoleh dukungan berupa retweet atau tanda suka dari pengguna lain. Di sisi lain, kritik semacam itu tidak jarang mendapat “serangan” dari buzzer. Jati dalam Sugiono (2020) menjelaskan cara kerja buzzer politik antara lain membuat unggahan dengan bahasa akademis, menggunakan akun anonim, serta mengunggah konten yang bersifat hit and run dan testing the water, yakni untuk melihat reaksi masyarakat dan biasanya bersifat sementara.
Menurut paparan yang dilansir dari Tirto, penggunaan buzzer dalam politik disebut mulai menonjol pada Pilgub DKI Jakarta 2012, berlanjut pada Pilpres 2014, Pilgub DKI Jakarta 2017, hingga Pilpres 2019, ketika buzzer menyebarkan propaganda antarkandidat. Buzzer kemudian dibedakan menjadi buzzer politik profesional dan buzzer relawan. Perbedaannya terletak pada ada atau tidaknya proses rekrutmen. Buzzer politik profesional biasanya melalui rekrutmen terbuka dan dibayar, sedangkan buzzer relawan tidak.
Istilah BuzzeRp juga kerap digunakan untuk menyebut buzzer politik profesional, merujuk pada praktik berbayar. Salah satu contoh yang disebut adalah saat pembahasan RUU Cipta Kerja, ketika sejumlah artis dan musisi mengunggah dukungan dengan tagar #IndonesiaButuhKerja, sementara banyak pihak menilai sejumlah poin dalam RUU tersebut merugikan pekerja.
Buzzer politik profesional disebut lebih mudah dikenali karena identitasnya jelas. Namun, yang kerap dijumpai di berbagai platform justru akun dengan identitas tidak jelas tetapi memiliki motif tertentu. Anonimitas ini dinilai dimanfaatkan pihak tertentu untuk menuliskan ujaran kebencian. Konten yang sering dikaitkan dengan akun buzzer beridentitas tidak jelas antara lain misinformasi, hoaks, dan ujaran kebencian. Para pelaku yang berlindung di balik anonimitas ini juga disebut dapat dikaitkan dengan efek disinhibisi.
Dalam kajian psikologi, Suller (2004) menjelaskan bahwa perilaku seseorang di internet belum tentu sama dengan perilakunya di dunia nyata. Individu dinilai lebih leluasa mengekspresikan diri saat berada di internet, termasuk lebih berani mengujar kebencian atau menyebarkan hoaks dibandingkan di ruang offline. Fenomena ini disebut online disinhibition effect atau efek disinhibisi online.
Suller juga menyebut faktor dissociative anonymity (disosiatif anonimitas), yaitu kondisi ketika seseorang dapat memisahkan perilaku di internet dari identitas dirinya di dunia nyata. Dalam konteks buzzer, anonimitas—misalnya akun tanpa identitas jelas dengan nama pengguna berisi angka acak—dapat membuat pelaku merasa perilakunya di internet bukan representasi dirinya, sehingga lebih mudah mengunggah konten kebencian atau materi negatif lainnya.
Dari rangkaian penjelasan tersebut, buzzer beridentitas tidak jelas yang kerap menyerang akun pengkritik pemerintah atau pihak lain dipandang sebagai salah satu wujud efek disinhibisi online. Unggahan yang didominasi muatan negatif juga pernah mendorong Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, menyebut buzzer sebagai “hama demokrasi” dalam cuitannya di Twitter.
Isu buzzer dinilai perlu mendapat perhatian, mengingat media sosial menjadi ruang yang intens digunakan masyarakat. Survei HootSuite dan We Are Social menunjukkan rata-rata waktu yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk mengakses media sosial mencapai 3 jam 14 menit per hari. Dalam konteks itu, unggahan bermuatan negatif yang terus beredar dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim dan praktik berpolitik pada masa mendatang.

