Pemerintah dijadwalkan menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Seiring itu, muncul pertanyaan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk penerima gaji ke-13 pada tahun tersebut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, terdapat empat kategori penerima gaji ke-13, yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Keempat kategori ini memperoleh tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.
Komponen gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 diberikan sebagai penghasilan tambahan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Besarannya ditentukan berdasarkan sejumlah komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Besaran yang diterima masing-masing pegawai dapat berbeda karena dipengaruhi pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Ketentuan nominal juga dapat berbeda antara instansi pusat dan daerah.
Apakah PPPK menerima gaji ke-13?
Berdasarkan ketentuan tersebut, PPPK termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 pada 2026. Namun, terdapat ketentuan terkait masa kerja.
PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan kerja, dihitung berdasarkan gaji satu bulan yang diterima. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak berhak menerima gaji ke-13.
Mekanisme pembayaran
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) unit kerja terkait. Adapun untuk lembaga non-struktural yang bukan unit kerja, pembiayaan dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/unit kerja induknya.
Pembayaran dilakukan langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.
Nominal maksimum gaji ke-13 2026
Sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran maksimum untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai non-pegawai ASN di lembaga non-struktural setara eselon
Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah dan universitas
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500
Ringkasan
Gaji ke-13 ASN dijadwalkan cair pada Juni 2026, dan PPPK termasuk penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran gaji ke-13 ditentukan oleh komponen gaji dan tunjangan, sehingga nominalnya dapat berbeda-beda. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun menerima secara proporsional, sedangkan yang masa kerjanya belum satu bulan kalender tidak berhak menerima. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme anggaran resmi pemerintah dan disalurkan kepada penerima sesuai ketentuan.

