Gaji ke-13 PPPK 2026: Dijadwalkan Cair Juni, Ini Ketentuan dan Nominal Maksimumnya

Gaji ke-13 PPPK 2026: Dijadwalkan Cair Juni, Ini Ketentuan dan Nominal Maksimumnya

Pemerintah dijadwalkan menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Seiring itu, muncul pertanyaan apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk penerima gaji ke-13 pada tahun tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, terdapat empat kategori penerima gaji ke-13, yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Keempat kategori ini memperoleh tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.

Komponen gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 diberikan sebagai penghasilan tambahan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Besarannya ditentukan berdasarkan sejumlah komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Besaran yang diterima masing-masing pegawai dapat berbeda karena dipengaruhi pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan. Ketentuan nominal juga dapat berbeda antara instansi pusat dan daerah.

Apakah PPPK menerima gaji ke-13?

Berdasarkan ketentuan tersebut, PPPK termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 pada 2026. Namun, terdapat ketentuan terkait masa kerja.

PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan kerja, dihitung berdasarkan gaji satu bulan yang diterima. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak berhak menerima gaji ke-13.

Mekanisme pembayaran

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) unit kerja terkait. Adapun untuk lembaga non-struktural yang bukan unit kerja, pembiayaan dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/unit kerja induknya.

Pembayaran dilakukan langsung kepada penerima. Jika tidak memungkinkan, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran.

Nominal maksimum gaji ke-13 2026

Sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran maksimum untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

Wakil ketua: Rp 29.665.400

Sekretaris: Rp 28.104.300

Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai non-pegawai ASN di lembaga non-struktural setara eselon

Eselon I: Rp 24.886.200

Eselon II: Rp 19.514.300

Eselon III: Rp 13.842.300

Eselon IV: Rp 10.612.900

Pegawai non-pegawai ASN di lembaga pemerintah dan universitas

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.285.200

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 4.639.300

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.052.600

Pendidikan SMA/DI/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 4.907.700

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 5.347.400

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500

Pendidikan DII/DIII/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 5.488.500

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 5.966.100

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.524.200

Pendidikan S1/DIV/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 6.591.000

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 7.160.500

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.825.800

Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 7.764.100

Masa kerja lebih dari 10 tahun: Rp 8.357.500

Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500

Ringkasan

Gaji ke-13 ASN dijadwalkan cair pada Juni 2026, dan PPPK termasuk penerima sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran gaji ke-13 ditentukan oleh komponen gaji dan tunjangan, sehingga nominalnya dapat berbeda-beda. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun menerima secara proporsional, sedangkan yang masa kerjanya belum satu bulan kalender tidak berhak menerima. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme anggaran resmi pemerintah dan disalurkan kepada penerima sesuai ketentuan.