Gubernur NTB Bantah Tambang Emas Ilegal Berada Dekat KEK Mandalika

Gubernur NTB Bantah Tambang Emas Ilegal Berada Dekat KEK Mandalika

MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menanggapi isu adanya tambang emas ilegal yang disebut beroperasi di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah. Isu tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Lombok Barat.

Iqbal menyatakan lokasi yang dimaksud berada di wilayah selatan, tepatnya Sekotong, Lombok Barat, dan tidak berdekatan dengan Mandalika. “Kebetulan yang dimaksud ini kan daerah selatan di daerah Sekotong (Lobar). Tapi tidak terlalu dekat dengan Mandalika, dan dia jauh dari Mandalika,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Gubernur, Selasa (28/10).

Meski demikian, ia menegaskan aktivitas tambang ilegal tetap merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari lokasi keberadaannya. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang merugikan masyarakat. “Tambang ilegal tetap ilegal, mau dekat atau jauh dari Mandalika. Itu menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang buruk, dan harus diselesaikan bersama oleh pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat,” ujarnya.

Iqbal mengaku belum membaca secara lengkap hasil pemeriksaan KPK terkait aktivitas tambang tersebut. Ia menyebut masih menunggu bahan dan laporan detail agar pemerintah provinsi dapat menentukan ruang intervensi yang bisa dilakukan. “Saya belum baca lengkap hasil pemeriksaannya. Justru saya minta bahan-bahan itu agar kita tahu di mana ruang yang bisa kita lakukan intervensi sebagai pemerintah provinsi,” katanya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Syamsudin turut meluruskan informasi yang beredar bahwa tambang ilegal itu berada di kawasan Mandalika. Ia menegaskan lokasi yang dimaksud berada di Dusun Lendang Baru, Sekotong Tengah, Lombok Barat.

Syamsudin menyebut jarak lokasi tersebut dari Mandalika sekitar 78–80 kilometer atau sekitar satu hingga satu setengah jam perjalanan. “Jaraknya dari Mandalika sekitar 78–80 kilometer atau sekitar satu sampai satu setengah jam perjalanan. Jadi bukan di lingkar Mandalika,” ujarnya.

Ia menyayangkan pernyataan KPK yang dinilainya dapat menimbulkan kesan seolah kawasan wisata unggulan NTB menjadi lokasi tambang ilegal. “Saya sangat sayangkan. Jangan sampai menimbulkan framing bahwa NTB sebagai pusat pariwisata justru ada tambang ilegal,” kata Syamsudin.

Menurutnya, Dinas ESDM NTB telah berkomunikasi dengan KPK terkait persoalan tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan Mandalika sempat disebut, namun menduga hal itu dimaksudkan agar menjadi perhatian bersama untuk mengawal agar tidak terjadi aktivitas pertambangan ilegal di Lombok.

Syamsudin menyampaikan pemerintah provinsi tengah menyiapkan langkah untuk memperkuat pengawasan pertambangan, termasuk pembentukan tim terpadu pengawasan dan pembinaan tambang yang melibatkan ESDM, Inspektorat, serta aparat penegak hukum. “Dalam waktu dekat kami akan bentuk tim terpadu untuk pengawasan dan pembinaan, supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Pemprov NTB juga memastikan aktivitas tambang ilegal di Sekotong telah dihentikan. Lokasi disebut sudah dipasangi garis polisi dan disegel. “Sudah tidak ada aktivitas di Sekotong. Kalau yang normatif tidak ada, tapi kalau ada yang sembunyi-sembunyi, ya itu di luar kendali kami karena tidak bisa setiap hari dikontrol,” kata Syamsudin.

Ke depan, penguatan izin pertambangan rakyat (IPR) disebut menjadi salah satu opsi agar aktivitas pertambangan dapat lebih terkontrol dan berada dalam koridor legal. Menurut Syamsudin, melalui skema IPR, pemerintah dapat mengatur kegiatan tambang dari sisi lingkungan maupun pengelolaannya sesuai regulasi yang berlaku.