Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Tengah 2026-2046 di Jakarta, Rabu (4/3/2026). Pertemuan ini digelar untuk menyinkronkan arah pembangunan daerah dengan standar regulasi nasional terbaru.
Rakor tersebut melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Bapemperda DPR Papua Tengah, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembahasan lintas lembaga ini diarahkan agar dokumen RTRW yang disusun dapat menjadi acuan pembangunan yang selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Nawipa menegaskan RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di seluruh kabupaten. Menurutnya, penataan ruang dirancang sebagai jawaban atas persoalan ketimpangan wilayah dan rendahnya konektivitas yang selama ini menghambat mobilitas masyarakat.
Dalam draf regulasi, pemerintah provinsi juga mengintegrasikan Tata Ruang Laut serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai amanat undang-undang. Nawipa menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. “Penataan ruang adalah instrumen utama untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, namun tetap selaras dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Salah satu fokus utama dalam RTRW 2026-2046 adalah penguatan ketahanan pangan melalui perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyatakan telah mengakomodir Lahan Baku Sawah (LBS) sebesar 95 persen dalam peta tata ruang terbaru, melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 87 persen.
“Langkah ini untuk memastikan kemandirian pangan lokal di tengah pesatnya alih fungsi lahan di wilayah Papua Tengah,” kata Nawipa. Ia juga menyoroti masih tingginya angka kemiskinan di Papua Tengah meski provinsi tersebut memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

