Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin mengapresiasi komitmen Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pernyataan komitmen netralitas TNI yang disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Gus Imin menilai komitmen netralitas TNI dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan Pemilu, terutama dari sisi pengamanan, sekaligus membantu menjernihkan iklim demokrasi. “Ya tentu saya mengapresiasi komitmen TNI untuk netral di Pemilu nanti. Saya ini sangat sesuai dengan nilai demokrasi kita, dan dampaknya juga akan sangat baik untuk suksesnya Pemilu,” kata Gus Imin di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu juga mendorong TNI untuk mengintensifkan program edukasi dan pelatihan terkait netralitas dalam Pemilu. Menurutnya, upaya tersebut penting agar komitmen netralitas tidak hanya berada di level pimpinan, tetapi juga dipahami dan dijalankan seluruh prajurit di semua matra.
“Saya harap bukan cuma di jajaran petinggi TNI saja yang netral, tapi juga seluruh prajurit di semua matra. Nah, di sini penting melakukan edukasi berkelanjutan yang fokus pada pemahaman dan komitmen terhadap netralitas TNI,” ujarnya.
Selain edukasi, Gus Imin juga menekankan perlunya pengawasan internal yang ketat melalui mekanisme seperti inspeksi rutin, pelaporan pelanggaran, serta pengawasan oleh atasan langsung. Ia menilai langkah tersebut dapat membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan, serta memastikan adanya sanksi tegas bila terjadi pelanggaran.
“Ini akan membantu mendeteksi dan mencegah aktivitas politik yang melanggar aturan. Dan misalnya ada pelanggaran ya mau nggak mau harus disangsi tegas,” katanya.
Dalam konteks netralitas jelang Pemilu 2024, terdapat 11 poin larangan sekaligus komitmen netralitas prajurit TNI yang disebut harus dipedomani. Larangan itu mencakup, antara lain, tidak memberi komentar atau pengarahan terkait kontestan pemilu kepada keluarga atau masyarakat; tidak berada di arena penyelenggaraan pemilu dan pilkada; tidak menyimpan atau menempel atribut peserta pemilu di instansi dan peralatan milik TNI; serta tidak berada di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemungutan suara.
Larangan lainnya meliputi tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberi bantuan di luar tugas dan fungsi TNI; tidak melakukan tindakan atau pernyataan resmi yang bertujuan memengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu; tidak menyambut atau mengantar peserta kontestan; serta tidak menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftaran pemilih, peserta, atau juru kampanye.
Poin berikutnya menegaskan prajurit TNI dilarang terlibat dalam menentukan penetapan peserta Pemilu, memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu, serta melakukan tindakan atau pernyataan yang bersifat memengaruhi keputusan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

