Hearing DPRD Trenggalek soal Konflik Tambang Galian C Ngentrong Berakhir Tanpa Kesepakatan

Hearing DPRD Trenggalek soal Konflik Tambang Galian C Ngentrong Berakhir Tanpa Kesepakatan

DPRD Trenggalek memfasilitasi hearing antara PT Djawani Gunung Abadi dan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, terkait konflik operasional tambang galian C yang hingga kini belum dapat berjalan meski telah mengantongi izin resmi.

Rapat yang berlangsung selama hampir dua jam itu berjalan alot dan berakhir tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak tetap mempertahankan pendapat masing-masing hingga forum ditutup tanpa menghasilkan keputusan.

Usai hearing, Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Wahyudianto menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah teknis pertambangan. Menurutnya, proses perizinan tambang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit izin.

“Rapat hearing kami sebagai Komisi III DPRD Trenggalek hari ini memfasilitasi permasalahan tambang antara PT Djawani dengan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Selama kurun waktu hampir dua jam, alhamdulillah tidak ada titik temu,” ujar Wahyudianto, Selasa (6/1/2026).

Wahyudianto menyebut DPRD belum dapat menarik kesimpulan mengenai sumber persoalan karena belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Informasi yang diterima sejauh ini, kata dia, masih sebatas pemaparan dari pemerintah desa dan pihak perusahaan dalam forum hearing.

“Mohon maaf kami belum bisa memberikan statement permasalahan itu dari titik mana karena kami juga belum terjun ke lapangan. Kami hanya mendengarkan sepihak dan dua pihak,” katanya.

Ia menilai persoalan utama belum tentu muncul dari narasi yang berkembang dalam rapat. Menurutnya, akar permasalahan baru bisa diketahui setelah DPRD turun langsung ke lapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung.

“Menurut pandangan kami, itu bukan akar permasalahan. Akar permasalahan sebenarnya kalau sudah kita terjun ke masyarakat,” imbuhnya.

Komisi III DPRD Trenggalek pun berencana mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang. Peninjauan tersebut diharapkan dapat membantu menjawab persoalan penolakan warga, termasuk alasan mengapa hanya satu tambang galian C yang memicu konflik, sementara tambang lain di wilayah yang sama tidak bermasalah.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya unsur perbedaan kepentingan antara kepala desa dan pihak perusahaan, Wahyudianto memilih tidak memberikan tanggapan. “No komen!” tegasnya.