Herwyn Malonda: IKU Jadi Pedoman Arah Kerja Bawaslu Menuju Lembaga yang Akuntabel

Herwyn Malonda: IKU Jadi Pedoman Arah Kerja Bawaslu Menuju Lembaga yang Akuntabel

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menegaskan indikator kinerja utama (IKU) menjadi kompas arah kerja Bawaslu. Menurutnya, IKU merupakan instrumen untuk menyelaraskan kinerja individu dengan arah reformasi birokrasi serta sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Bawaslu.

Pernyataan itu disampaikan Herwyn saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi IKU Pengawas Pemilu bertajuk “Sinkronisasi Kinerja Individu dengan Peta Jalan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Bawaslu” di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Herwyn menyoroti bahwa selama ini indikator kinerja kelembagaan cenderung masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya mengukur kualitas maupun substansi kerja pengawasan pemilu. Ia menekankan, publik menilai Bawaslu berdasarkan tindakan dan hasil kerja yang terlihat, sehingga kinerja perlu memiliki ukuran indikator yang jelas. Melalui IKU, kinerja Bawaslu dapat ditelusuri apakah berjalan sesuai indikator yang telah ditetapkan.

Ia juga menjelaskan penilaian IKU di Bawaslu menggunakan pendekatan 360 derajat. Dalam metode ini, penilaian tidak hanya berasal dari diri sendiri, tetapi juga melibatkan atasan, rekan setara, bawahan, hingga publik. Herwyn menyebut pendekatan tersebut dirancang untuk menjaga objektivitas penilaian sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pengawas pemilu.

Herwyn menegaskan, penilaian IKU tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan atau menghukum. Ia menyebut tujuan utamanya adalah memperbaiki kualitas kinerja, membangun budaya kerja yang jujur dan terbuka, serta memperkuat profesionalitas dan integritas pengawas pemilu. Dengan peningkatan kinerja individu yang terukur dan akuntabel, ia menilai martabat kelembagaan dapat dipertahankan.

Menurut Herwyn, keberadaan IKU diharapkan mendorong kinerja yang lebih baik sehingga dapat membantu mencegah dan menurunkan pelanggaran, meningkatkan kepatuhan peserta pemilu, menyelesaikan sengketa secara adil, serta menumbuhkan kepercayaan publik.

Ia menambahkan, penguatan IKU didukung melalui Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284 dan akan diperkuat dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu serta Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembinaan Pengawas Pemilu. Herwyn berharap kebijakan tersebut menjadi transformasi berkelanjutan yang mengubah cara pandang dan cara kerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang akuntabel dan berintegritas.