Unggahan di media sosial yang mengeklaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 dipastikan tidak benar. Narasi tersebut beredar melalui sejumlah unggahan pada akhir Maret 2026.
Dalam unggahan itu, klaim bantuan disebut berasal dari Kemenaker. Sejumlah akun menyematkan tautan yang mengatasnamakan Kemenaker dan mengarahkan warganet untuk mengeklik tautan tersebut serta melakukan pendaftaran.
Narasi yang beredar juga menyatakan penawaran BSU terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia, pekerja aktif, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, Kemenaker menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks. Kemenaker menyatakan belum ada kebijakan BSU pada 2026.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penawaran BSU yang mencatut nama Kemenaker. Unggahan dengan tautan pendaftaran tersebut juga terindikasi sebagai bagian dari modus penipuan.

