Hoaks Pajak Marak di Media Sosial, Ini Daftar Klaim yang Perlu Diwaspadai

Hoaks Pajak Marak di Media Sosial, Ini Daftar Klaim yang Perlu Diwaspadai

Hoaks terkait pajak kembali marak beredar di berbagai platform media sosial. Di tengah arus informasi digital yang serba cepat, informasi bohong kerap dimanfaatkan sebagai modus penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun pencurian data pribadi.

Sejumlah klaim yang dikaitkan dengan kebijakan perpajakan telah diungkap dalam penelusuran kanal Cek Fakta Liputan6.com. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi setiap informasi, terutama yang mencatut program pemerintah atau meminta data pribadi, agar tidak terjebak dalam penipuan.

Berikut beberapa contoh hoaks terkait pajak yang beredar:

1. Klaim tautan pendaftaran pemutihan pajak kendaraan 2026
Beredar unggahan Facebook pada 5 April 2026 yang mengklaim “pemutihan pajak kendaraan 2026 resmi dimulai” dan menyebut program berlaku sepanjang 2026 untuk seluruh Indonesia. Unggahan tersebut menyertakan tombol “daftar sekarang” yang mengarah ke tautan tertentu.

Dalam penelusuran, tautan itu mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta data pribadi, antara lain nama lengkap, alamat lengkap, dan nomor Telegram. Klaim ini menjadi salah satu contoh informasi yang perlu diwaspadai karena mengarahkan pengguna untuk mengisi data pribadi melalui tautan yang beredar di media sosial.

2. Klaim aturan baru kendaraan pajak mati tidak bisa isi BBM
Unggahan Facebook pada 21 September 2025 menampilkan video antrean kendaraan di SPBU disertai narasi bahwa ada “aturan baru dari pemerintah dan Pertamina” yang menyebut kendaraan dengan pajak mati atau “surat kosong” tidak akan dilayani pengisian BBM. Dalam keterangan unggahan juga dicantumkan klaim tambahan mengenai jangka waktu pengisian BBM untuk mobil dan motor.

Klaim tersebut beredar dalam format video Reels dan menjadi contoh hoaks yang memanfaatkan isu layanan publik untuk menarik perhatian warganet.

3. Klaim janda dan duda dikenakan pajak 16 persen mulai 1 Januari 2025
Pada 20 Desember 2024, beredar unggahan Facebook yang menampilkan foto Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan teks yang menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, status janda atau duda akan dikenakan pajak 16 persen yang dihitung dari lamanya masa status tersebut.

Unggahan itu disertai keterangan bernada candaan, namun tetap berpotensi menyesatkan karena menyebarkan informasi perpajakan yang tidak jelas sumber resminya.

Maraknya hoaks bertema pajak menunjukkan pentingnya kehati-hatian saat menerima informasi di media sosial. Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi atau hasil verifikasi pihak yang melakukan pemeriksaan fakta sebelum mempercayai dan membagikannya.