Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya transparansi dan pengendalian tata ruang di Bali. Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik di kampus Universitas Warmadewa.
Menurut Parta, keterbatasan ruang di Bali perlu disikapi dengan pengaturan yang bijak agar pemanfaatannya tetap produktif dan berkelanjutan. “Karena ruang itu terbatas, sementara manusia terus bertambah, maka tata ruang harus diatur dan dimanfaatkan dengan bijak agar tetap produktif dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” kata Parta, Rabu (15/4/2026).
Diskusi bertajuk “Siapa Pengendali Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” itu diselenggarakan oleh Ikatan Wartawan Online Bali dan dihadiri akademisi serta mahasiswa. Dalam forum tersebut, Parta menekankan bahwa pemerintah memegang peran utama dalam perizinan, sementara DPR menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah penyimpangan.
“Pemerintah memegang peran utama dalam perizinan, tetapi DPR hadir untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Selain itu, masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses pengawasan,” ujarnya.
Parta juga menyoroti perlunya keterbukaan dalam setiap kebijakan tata ruang, terutama terkait pemberian izin kepada investor. Ia menilai masyarakat perlu mengetahui pihak yang memperoleh izin, tujuan pemanfaatan ruang, serta dampak yang ditimbulkan.
“Keterbukaan itu wajib. Masyarakat harus tahu siapa yang mendapat izin, untuk apa, dan bagaimana dampaknya. Jangan sampai tata ruang hanya dikuasai oleh kepentingan tertentu,” kata Parta.
Dalam paparannya, ia mengangkat isu dominasi investor dalam pemanfaatan ruang di Bali yang dinilai berpotensi menggeser kepentingan publik jika tidak diawasi secara ketat. “Pertanyaannya, siapa yang mengendalikan tata ruang hari ini? Pemerintah atau investor? Kalau tidak ada ketegasan, maka kepentingan publik bisa terpinggirkan,” ucapnya.
Parta menegaskan tata ruang harus menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat. Ia mengingatkan, pengelolaan tata ruang yang baik dapat memberikan manfaat luas, sedangkan pengelolaan yang lemah berisiko menimbulkan dampak jangka panjang.
“Kalau tata ruang dikelola dengan baik, maka akan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Tapi kalau tidak, dampaknya bisa panjang dan dirasakan hingga generasi berikutnya,” pungkasnya.

