Ibrahim Arief Bantah Terlibat Pengadaan Chromebook, Kuasa Hukum Klaim Nama Dicatut dalam SK

Ibrahim Arief Bantah Terlibat Pengadaan Chromebook, Kuasa Hukum Klaim Nama Dicatut dalam SK

JAKARTA — Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka juga menyatakan nama Ibrahim dicantumkan dalam surat keputusan (SK) tim teknis dan kajian pengadaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Ibrahim, Afrian Bondjol, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

“Tanpa tanda tangan, tanpa kontrak atau surat perintah kerja, dan tanpa klien kami pernah menerima honor sepeser pun dari SK tersebut. Terdakwa baru mengetahui keberadaan SK itu ketika perkara ini muncul, bertahun-tahun setelah SK diterbitkan,” kata Afrian.

Afrian juga membantah uraian dalam surat dakwaan yang menyebut Ibrahim Arief sebagai Director of Engineering maupun anggota tim teknis. Menurutnya, Ibrahim hanya berstatus tenaga konsultan yang bekerja di Yayasan PSPKI pada periode Januari hingga Juni 2020.

“Terdakwa bukan orang dalam sebagaimana narasi yang berkembang di pemberitaan. Terdakwa bukan staf khusus menteri, bukan pejabat negara, dan tidak pernah mengenal sebelumnya orang-orang di kementerian,” ujar Afrian.

Penasihat hukum juga menolak anggapan bahwa Ibrahim memiliki kedekatan dengan pihak tertentu di lingkungan kementerian maupun perusahaan teknologi. Afrian mengatakan kliennya sebelumnya bekerja di perusahaan yang disebut sebagai kompetitor Gojek dan tidak pernah mengetahui internal perusahaan tersebut.

Selain itu, Afrian menyebut Ibrahim tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” maupun “Education Council”.

Menurut Afrian, inti ketidakadilan dalam perkara ini adalah pencatutan nama kliennya oleh pejabat yang berkuasa. Ia menyatakan nama Ibrahim dicantumkan dalam SK tim teknis dan kajian pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.

Terkait substansi dakwaan, Afrian menilai tuduhan jaksa tidak logis. Dalam surat dakwaan, Ibrahim Arief disebut bersama para terdakwa lain yang sebagian besar merupakan pejabat negara telah menyusun reviu kajian, menentukan harga satuan, mengalokasikan anggaran, serta melaksanakan pengadaan untuk tahun 2020, 2021, dan 2022.

Namun, Afrian menegaskan kliennya hanya berperan sebagai tenaga konsultan untuk rancang bangun aplikasi pendidikan dan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam penentuan anggaran maupun pelaksanaan pengadaan.