Inspektorat Kupang Klarifikasi Unggahan Temuan BPK: Data Akumulasi Sejak 2005, Bukan Kasus Baru

Inspektorat Kupang Klarifikasi Unggahan Temuan BPK: Data Akumulasi Sejak 2005, Bukan Kasus Baru

Inspektorat Kota Kupang mengklarifikasi unggahan di media sosial yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kupang tahun 2005–2026 sebesar Rp40 miliar. Menurut Inspektorat, informasi yang beredar tidak disampaikan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Inspektur Kota Kupang, Frengky Amalo, menjelaskan bahwa pernyataan terkait angka tersebut muncul dalam konteks Rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Kupang mengenai pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada 15 April 2026.

Frengky menegaskan, angka yang beredar bukan temuan dalam satu tahun anggaran, melainkan akumulasi temuan sejak 2005. Ia menyebut nilai akumulasi tersebut sekitar Rp45 miliar, yang merupakan gabungan temuan selama kurang lebih 21 tahun.

Ia juga menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas temuan tersebut. Dari total akumulasi, sekitar Rp21 miliar disebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan hingga 2025. Sementara sisa temuan lainnya masih dalam proses pengembalian ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Frengky menjelaskan bahwa dalam sistem audit negara terdapat mekanisme yang memungkinkan temuan tertentu dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan regulasi, antara lain Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024. Kondisi itu, menurutnya, dapat terjadi apabila pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia tanpa ahli waris, atau pihak ketiga seperti kontraktor tidak lagi dapat ditemukan atau telah dinyatakan pailit.

Meski demikian, Pemerintah Kota Kupang menegaskan sisa temuan tidak diabaikan atau dihapus begitu saja. Proses tindak lanjut, asistensi, dan pengawasan disebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Inspektorat menilai unggahan yang beredar masuk kategori misinformasi atau konten menyesatkan karena menggunakan data yang benar, tetapi tanpa konteks lengkap, sehingga dapat memunculkan anggapan seolah-olah ada kasus korupsi baru dalam jumlah besar.

Pemerintah mengimbau masyarakat lebih bijak menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Masyarakat diminta melakukan cek dan ricek melalui sumber resmi atau meminta klarifikasi pihak berwenang agar tidak terjebak hoaks maupun informasi yang menyesatkan.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Penting untuk memastikan kebenaran data agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” kata Frengky.