Integrasi Tata Ruang Antarkota Dinilai Penting untuk Tekan Risiko Banjir di Jawa Tengah

Integrasi Tata Ruang Antarkota Dinilai Penting untuk Tekan Risiko Banjir di Jawa Tengah

Integrasi tata ruang dan pemanfaatan ruang antarkota dinilai perlu diperkuat agar peruntukan lahan tidak berjalan sendiri-sendiri. Ketidaksinambungan penetapan fungsi ruang antarwilayah disebut dapat memunculkan benturan kepentingan, terutama di kawasan yang saling berbatasan.

Dalam praktiknya, setiap kota memiliki rencana tata ruang yang disesuaikan dengan bentang alam masing-masing. Namun, perbedaan tersebut kerap berujung pada ketidakselarasan, bahkan bertabrakan antara fungsi ruang kota yang satu dengan kota lainnya. Karena itu, tata kelola pemanfaatan ruang dinilai harus terintegrasi dengan daerah sekitar, termasuk dalam penentuan zonasi yang sejenis, khususnya pada zona rawan bencana.

Gagasan integrasi ini muncul dari penilaian bahwa pola pembahasan tata ruang selama ini masih cenderung konvensional dan terbatas pada perspektif masing-masing kota. Program pemanfaatan ruang yang dirancang secara bersama bagi wilayah-wilayah dengan bentang alam sejenis dinilai belum banyak dipikirkan, padahal diperlukan untuk mencegah bencana di masa depan, terutama banjir.

Penekanan tersebut juga dikaitkan dengan banjir yang disebut terjadi setiap tahun dan dinilai belum tertangani dengan baik. Dampak banjir disebut semakin parah, terlihat dari meluasnya cakupan wilayah terdampak, meningkatnya kerusakan infrastruktur dan properti, serta memburuknya kondisi psikologis dan kerugian individu masyarakat.

Contoh yang disoroti adalah Kota Semarang, yang pemanfaatan ruangnya menyesuaikan kondisi bentang alam setempat. Penetapan zona perumahan, perkantoran, industri, serta kawasan lindung disebut telah direncanakan berdasarkan analisis kebutuhan kota.

Namun, kondisi tersebut dinilai berbeda dengan penataan ruang di Kabupaten Semarang dan Kota/Kabupaten Salatiga yang secara umum memiliki bentang alam perbukitan. Meski kebutuhan zona ruang antardaerah disebut serupa, persoalan muncul ketika ruang-ruang tersebut tidak tersambung atau tidak selaras dengan wilayah di bawahnya.

Di bagian selatan Kota Semarang seperti Tembalang, Banyumanik, Pudak Payung, Gunung Pati, dan Mijen, bentang alam yang didominasi perbukitan disebut mendorong penetapan sebagian wilayah sebagai kawasan lindung atau konservasi. Sementara itu, Kabupaten Semarang yang berbatasan langsung dengan pinggiran Kota Semarang dinilai justru mengarahkan pemanfaatan ruang ke pengembangan properti dan zona industri.

Selain itu, pengembangan wisata di kawasan lereng Gunung Ungaran disebut sedang menjadi tren, disertai kepadatan pembangunan properti, terutama perumahan. Kondisi ini dinilai berpotensi memperbesar dampak ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang, karena wilayah di bawahnya akan terdampak banjir, dengan sumber aliran air yang banyak berasal dari kawasan perbukitan atau lereng gunung.

Karena itu, diperlukan upaya penyelarasan zonasi dan pemanfaatan ruang lintaswilayah agar perencanaan tidak berjalan parsial. Integrasi tersebut dipandang penting untuk mengurangi risiko bencana dan memastikan pembangunan di satu wilayah tidak menimbulkan dampak serius bagi wilayah lainnya.