Jawa Barat Setop Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya, Tata Ruang Disorot untuk Mitigasi Banjir dan Longsor

Jawa Barat Setop Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya, Tata Ruang Disorot untuk Mitigasi Banjir dan Longsor

Bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang berulang di Bandung Raya, Jawa Barat, kembali menyorot persoalan tata ruang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya sebagai langkah mitigasi untuk menekan risiko bencana yang terus berulang.

Kisah Teteng (60), warga Kampung Condong, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menggambarkan dampak bencana yang ditanggung warga. Pada Desember lalu, hari terakhir pencarian korban longsor, Teteng menyatakan jasad cucu laki-lakinya, Alfa (11), tidak ditemukan. Longsor tersebut juga menimpa Aisyah (60) dan Citra (20), serta merusak lima rumah.

Pencarian dilakukan selama 10 hari sejak awal Desember sebelum akhirnya dihentikan oleh tim SAR gabungan. Teteng mengaku tidak menyangka tanah yang telah ditinggali sejak 1984 itu akan mengalami bencana besar. Sebelum kejadian, hujan deras mengguyur lebih dari dua jam—intensitas yang disebutnya bukan hal yang jarang terjadi di wilayah tersebut.

Menurut Teteng, longsor kali itu merupakan kejadian pertama dengan skala besar di kampungnya. Ia juga mengingat pesan orang tua terdahulu mengenai batas aman bermukim. Kawasan yang terdampak longsor berada di antara dua sungai dan sebelumnya hanya dimanfaatkan sebagai ladang, bukan untuk tempat tinggal.

Seiring pertambahan penduduk, wilayah yang sebelumnya kebun berubah menjadi hunian baru. Sejumlah rumah yang terseret longsor dibangun di area tanah yang labil, sebagian menggunakan material tembok. Sementara permukiman lama berada di tanah yang cenderung padat, beberapa rumah masih berbentuk panggung, termasuk rumah Teteng berukuran 5×7 meter.

Di tingkat kebijakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan regulasi yang menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM dan berlaku untuk Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Dedi menyebut langkah tersebut sebagai respons atas meningkatnya bencana, khususnya banjir bandang dan tanah longsor di Bandung Raya. Pemerintah, kata dia, akan mengevaluasi tata ruang agar tidak menimbulkan risiko tinggi terhadap kepentingan lingkungan ke depan.

Data Pemerintah Jawa Barat mencatat, hingga awal Desember, 15 kecamatan di Kabupaten Bandung terdampak banjir dan longsor. Peristiwa itu menyebabkan lebih dari 1.600 warga mengungsi, serta tiga orang tertimbun longsor.

Selain penanganan darurat, pemerintah daerah dan provinsi menyusun langkah lanjutan yang bersifat struktural, termasuk rencana relokasi warga yang tinggal di sempadan sungai pada wilayah-wilayah kritis. Kebijakan ini muncul setelah penyempitan dan sedimentasi anak-anak sungai yang bermuara ke Sungai Citarum, yang dikaitkan dengan perubahan fungsi lahan di wilayah hulu. Sedimentasi dinilai mengurangi kapasitas sungai menampung debit air saat hujan.

“Kita bersepakat dengan Bupati Bandung, untuk mereka yang tinggal di sempadan sungai dan di bantaran sungai direlokasi. Jadi nanti sungainya diperlebar sehingga fungsi menampung airnya lebih besar,” kata Dedi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan dukungan pendanaan untuk penanganan bencana dan pemulihan lingkungan. Dedi menyebut anggaran penanganan bencana disiapkan sekitar Rp200 miliar sampai Rp300 miliar setiap tahun dan dapat dialihkan sesuai kebutuhan lapangan.

Namun, Dedi menilai penanganan tidak akan optimal tanpa pembenahan pola pembangunan perumahan. Selama kebutuhan hunian masih bertumpu pada rumah tapak, tekanan terhadap lahan seperti sawah, rawa, dan daerah aliran sungai akan meningkat dan berisiko memicu bencana berulang. Ia mendorong pembangunan hunian vertikal sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan rumah di wilayah dengan keterbatasan lahan, tidak hanya di Kota Bandung tetapi juga daerah lain.

“Bukan hanya di Bandung, tapi semua daerah yang tanahnya habis,” kata Dedi. Ia menekankan pembangunan perumahan ke depan harus menjaga keseimbangan dengan alam agar tidak seluruh lahan teralokasi untuk hunian dan fungsi ruang penyangga tetap terjaga.

Dari sisi pandangan ahli, arsitek sekaligus pendiri Studio Akar Anomali (Akanoma) Bandung, Yu Sing, menilai rangkaian bencana hidrometeorologi menunjukkan lambatnya respons pemerintah dalam tata kota. Ia menyebut banyak kota besar di Indonesia berisiko menuju “kota gagal” karena ketiadaan visi pembangunan yang menyesuaikan letak geografis.

Yu Sing menyoroti kecenderungan pembangunan kota yang “melawan alam”, antara lain melalui praktik mengubah ruang air menjadi daratan, seperti menguruk rawa dan mempersempit sungai. Dalam konteks Bandung Raya, persoalan dinilai lebih kompleks karena karakter geografisnya sebagai wilayah cekungan—secara alami merupakan danau purba yang dikelilingi pegunungan—sehingga memiliki risiko tinggi terhadap banjir dan longsor jika tidak direspons dengan tata ruang yang tepat.

Ia juga mengamati pola pembangunan Bandung Raya yang melebar ke samping (horizontal sprawling), yang berdampak pada menyusutnya ruang hijau dan ruang biru dan memicu bencana berulang tiap tahun. Secara klimatologis, data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan potensi curah hujan tahunan Bandung Raya berkisar 1.500–3.000 milimeter, yang berarti setiap hektar wilayah harus mampu menampung jutaan liter air hujan per tahun.

Menurut Yu Sing, sistem pengelolaan air selama ini cenderung keliru karena hampir sepenuhnya berbasis pendekatan fisik, sementara ruang resapan terus menyusut akibat ekspansi permukiman. Ia menilai kondisi ini menunjukkan kegagalan tata ruang menjalankan fungsi sebagai instrumen mitigasi bencana.

Yu Sing menekankan tata ruang seharusnya tegas menentukan batas kawasan lindung, ruang air, dan kawasan terbangun, serta memastikan batas-batas tersebut dijalankan secara konsisten. “Kalau tata ruangnya tidak jelas, mau bikin konsep apa pun tidak akan jalan,” katanya.

Untuk mitigasi jangka panjang, Yu Sing mendukung “reset” tata ruang wilayah dan penghentian izin pembangunan perumahan. Ia juga menilai pembahasan hunian vertikal perlu dilakukan secara konsisten, seraya merujuk pengalaman Singapura yang menjaga sekitar 30–40% ruang hijau melalui pembangunan vertikal yang terencana.

Ia menambahkan, konsep hunian vertikal tidak semata berarti gedung tinggi, melainkan penataan ulang permukiman yang lebih adaptif terhadap kondisi lingkungan dan selaras dengan siklus air. Yu Sing mencontohkan permukiman tradisional seperti rumah panggung di kawasan sungai sebagai bentuk adaptasi yang telah lama dipraktikkan masyarakat.

Menurutnya, perubahan paradigma pembangunan yang menempatkan tata ruang sebagai bagian dari mitigasi bencana menjadi kunci. Tanpa perubahan, kota-kota di Bandung Raya dinilai akan semakin rentan menghadapi krisis iklim, yang pada akhirnya dapat menambah beban sosial dan ekonomi yang harus ditanggung warga.