Laut bagi masyarakat adat pesisir bukan ruang kosong tanpa pemilik. Ia menjadi wilayah hidup yang menyatukan ruang budaya, sumber pangan, serta pengetahuan ekologis yang diwariskan lintas generasi. Namun relasi historis tersebut kerap tidak tercermin dalam peta maupun kebijakan negara yang lebih sering memandang laut sebagai ruang administratif dan sektoral.
Situasi itu mendorong Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyusun dan meluncurkan Peta Indikatif Wilayah Adat (PIWA) Pesisir, Laut, dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam dokumen tersebut, JKPP mengidentifikasi sekitar 82 juta hektar wilayah adat pesisir dan laut yang mencakup 469 komunitas masyarakat adat di Indonesia.
Peluncuran PIWA pada akhir Januari juga menjadi ruang temu lintas sektor, melibatkan organisasi masyarakat sipil, kementerian, akademisi, hingga komunitas. Forum ini membahas arah pengakuan wilayah adat pesisir dan laut dalam kebijakan nasional, di tengah berbagai persoalan yang selama ini menghambat pengakuan, seperti konflik tenurial, tumpang tindih tata ruang, serta praktik konservasi berbasis negara yang dinilai kerap mengabaikan masyarakat sebagai pengelola utama.
Dalam kebijakan kelautan nasional, laut sering dipetakan melalui zonasi administratif—mulai dari wilayah perikanan, konservasi, pariwisata, hingga proyek strategis nasional. Pendekatan tersebut, menurut JKPP, kerap mengabaikan kenyataan bahwa sebelum negara hadir dengan peta dan izin, masyarakat adat telah memiliki sistem tenurial dan tata kelola laut sendiri.
“Bagi masyarakat adat pesisir, laut bukan ruang kosong tanpa pemilik. Ia adalah wilayah kelola yang diatur secara turun-temurun melalui hukum adat dan pengetahuan ekologis lokal,” ujar Imam Mas’ud, anggota tim penyusun PIWA dari JKPP.
JKPP menjelaskan, pendekatan PIWA berangkat dari relasi sosial-ekologis. Identifikasi wilayah tidak dimulai dari batas zonasi negara, melainkan dari praktik hidup masyarakat, seperti cara menangkap ikan, menentukan musim, menjaga mangrove, serta menetapkan sanksi adat. Menurut JKPP, pendekatan ini penting karena banyak konflik pesisir muncul ketika negara menetapkan kawasan konservasi atau izin pemanfaatan tanpa mengakui sistem pengelolaan yang telah lebih dulu ada.
Dokumen PIWA mencatat wilayah adat pesisir dan laut seluas 82 juta hektar, terdiri atas 22,5 juta hektar wilayah darat dan 59,6 juta hektar wilayah laut. Sebarannya berada di enam region besar, dengan konsentrasi signifikan di Sulawesi, Papua, dan Maluku—tiga kawasan yang juga mencatat konflik pesisir cukup tinggi.
Di Maluku, misalnya, masyarakat adat telah lama menerapkan sasi laut, aturan adat yang mengatur waktu, lokasi, dan jenis biota yang boleh diambil. Sistem ini disebut terbukti menjaga stok ikan dan keberlanjutan ekosistem pesisir. Namun dalam sejumlah kasus, penetapan kawasan konservasi laut (KKL) oleh negara berlangsung tanpa pengakuan penuh terhadap sasi. Dampaknya, masyarakat adat menghadapi pembatasan akses di wilayah yang selama ini mereka kelola, bahkan nelayan adat dapat dilabeli sebagai pelanggar KKL karena praktik kelola adat tidak terintegrasi dalam rencana resmi.
Situasi serupa juga terjadi di Papua. Wilayah adat pesisir dan laut membentang luas dari teluk hingga pulau-pulau kecil, dengan banyak komunitas menggantungkan hidup pada perairan pesisir, mangrove, dan terumbu karang. Namun ekspansi KKL berskala besar dan program perlindungan ekosistem disebut tidak selalu diikuti pengakuan tenurial adat yang memadai. Dalam beberapa wilayah, ruang tangkap tradisional berkurang atau aktivitas masyarakat dibatasi atas nama konservasi, sementara keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan dinilai minim.
Sementara itu, Sulawesi menjadi region dengan jumlah komunitas terbanyak dalam PIWA sekaligus wilayah dengan tekanan pembangunan pesisir yang tinggi. Di sejumlah daerah, wilayah adat pesisir bertumpang tindih dengan izin tambang, reklamasi, pariwisata, dan KKL. Konflik muncul ketika Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) tidak mengakomodasi wilayah tangkap tradisional. Dalam proses integrasi ke RTRW, sebagian ruang adat laut bahkan dilaporkan hilang dari dokumen perencanaan, dengan nelayan adat di zona pesisir dangkal menjadi kelompok yang paling terdampak.
JKPP menilai konflik pesisir tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan langsung, melainkan dapat muncul melalui penghapusan administratif. Wilayah adat yang tidak tercantum dalam peta resmi kerap dianggap tidak ada. Fragmentasi kewenangan turut memperumit, karena darat, pesisir, dan laut diatur oleh sektor berbeda, sementara bagi masyarakat adat wilayah hidup merupakan satu kesatuan ekologis.
“Secara ekologis dan sosial, wilayah adat pesisir adalah satu kesatuan. Tapi secara administrasi, ia terbelah-belah,” kata Imam.
Menurutnya, salah satu akar persoalan ialah belum adanya wali data nasional wilayah adat. Data masih tersebar di daerah dan belum terintegrasi dalam satu sistem nasional. Imam menyebut pengakuan masyarakat adat pesisir dan laut secara regulasi sebenarnya sudah ada, tetapi diperlukan keberanian lintas kementerian untuk menyinkronkan kewenangan dan menjadikan wilayah adat bagian resmi dari sistem tata ruang nasional.
JKPP juga mengingatkan bahwa tanpa integrasi kebijakan dan penetapan wali data nasional, wilayah adat pesisir akan terus berada dalam ruang abu-abu administrasi dan rentan tergusur oleh proyek konservasi negara, rehabilitasi mangrove skala besar, maupun ekspansi ekonomi maritim. Di beberapa wilayah, ruang adat laut yang sebelumnya tercantum dalam RZWP-3-K disebut hilang saat dokumen direvisi dan diintegrasikan ke RTRW.
PIWA, menurut JKPP, bukan peta final. Dokumen ini bersifat indikatif dan memerlukan verifikasi lanjutan. Meski demikian, JKPP menilai PIWA penting karena menyajikan gambaran sistematis tentang keberadaan wilayah adat pesisir dan laut dalam skala nasional, sekaligus menjadi pengingat bahwa konservasi tanpa pengakuan tenurial berisiko menjadi bentuk baru perampasan ruang.
“Di negeri kepulauan seperti Indonesia, masa depan laut tidak hanya ditentukan oleh luas kawasan konservasi, tetapi oleh siapa yang diakui berhak mengelola dan hidup dari laut tersebut,” ujar Imam.
Dari sisi pemerintah, sejumlah kementerian yang hadir dalam peluncuran PIWA menyampaikan respons positif. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai PIWA sebagai referensi strategis untuk memperkuat identifikasi wilayah masyarakat hukum adat di pesisir dan laut.
“PIWA penting karena kedalaman datanya tidak hanya spasial, tetapi juga mencakup tata kelola dan potensi sumber daya. Ini bisa menjadi rujukan lintas kementerian,” kata Tely Dasaluti, Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal KKP.
KKP juga menyatakan komitmen untuk meminimalkan dampak program terhadap ekosistem dan masyarakat adat, termasuk kewajiban rehabilitasi mangrove atas setiap kegiatan yang berdampak.
Kementerian ATR/BPN menyebut pengakuan tanah ulayat memiliki prosedur hukum tersendiri, tetapi peta indikatif seperti PIWA dinilai tetap penting sebagai langkah awal inventarisasi.
“PIWA sangat relevan sebagai instrumen identifikasi awal masyarakat hukum adat. Tetapi tetap dibutuhkan mekanisme teknis dan rekomendasi sektoral agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Suwito, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal ATR/BPN.
Adapun Kementerian Kehutanan menyoroti bahwa sebagian wilayah mangrove berada dalam kawasan hutan negara, meski secara historis masyarakat adat telah lama mengelolanya.
“PIWA berpotensi besar mendukung penyelesaian konflik tenurial dan pengelolaan mangrove berbasis masyarakat adat. Namun, perlu analisis spasial bersama untuk melihat status kawasan hutan,” kata Yuli Prasetyo Nugroho, Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Kemenhut.
JKPP menegaskan PIWA tidak hanya diposisikan sebagai produk teknis, melainkan alat dialog lintas sektor untuk membahas pengakuan wilayah adat, penataan ruang, dan penyelesaian konflik tenurial di pesisir serta laut. JKPP mendorong agar PIWA terintegrasi ke dalam kebijakan nasional, termasuk Kebijakan Satu Peta Indonesia, tata ruang darat dan laut, serta kebijakan pengakuan masyarakat adat. Tanpa itu, JKPP menilai peta berisiko berhenti sebagai dokumen, bukan alat perubahan.

