Jungle Padel Terindikasi Beroperasi Lagi, Pansus TRAP DPRD Bali Minta Laporan Satpol PP

Jungle Padel Terindikasi Beroperasi Lagi, Pansus TRAP DPRD Bali Minta Laporan Satpol PP

DENPASAR—Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terindikasi kembali beroperasi meski belum genap tiga bulan sejak disegel. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan tata ruang, mengingat lokasi usaha tersebut sebelumnya dipersoalkan karena berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Fasilitas olahraga milik warga negara asing itu disegel tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pada 31 Desember 2025. Saat penyegelan, tim menyebut Jungle Padel baru mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan baru mengetahui informasi bahwa Jungle Padel telah kembali beroperasi. Ia menyebut hingga kini belum menerima laporan resmi dari Satpol PP Kabupaten Badung maupun Satpol PP Provinsi Bali terkait hasil pendalaman dugaan pelanggaran. “Pendalaman terkait temuan Pansus TRAP itu ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi. Kita belum tahu sejauh mana hasil pendalamannya,” ujar Supartha saat dikonfirmasi, Selasa (4/3).

Supartha menegaskan pihaknya akan berkoordinasi untuk meminta penjelasan resmi dari aparat penegak peraturan daerah, terutama mengenai dasar hukum yang membuat tempat tersebut dapat kembali beroperasi. “Kita akan lakukan komunikasi, minta laporan dari Satpol PP Badung dan Provinsi terkait yang sudah mereka lakukan dalam pendalaman. Sudah sejauh mana sehingga sudah beroperasi lagi itu,” tegasnya.

Kembalinya operasional Jungle Padel menjadi sorotan karena berkaitan dengan dua isu utama, yakni kepatuhan terhadap perizinan dan perlindungan LP2B di Bali yang selama ini menjadi perhatian dalam kebijakan tata ruang.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Badung sesuai arahan dan kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP. “Kemarin atas arahan dan kesepakatan saat RDP oleh Pansus TRAP dilimpahkan kepada Satpol PP Badung untuk melakukan langkah-langkah, termasuk juga diserahkan kepada Kabupaten Badung,” ujarnya, Rabu (4/3).

Dharmadi menambahkan, persoalan di kawasan tersebut disebut tidak hanya menyangkut bangunan padel. Ia menyebut di sepanjang lokasi itu terdapat bangunan lain yang berdiri di lahan dengan peruntukan tidak sesuai. “Seperti halnya di Jatiluwih. Karena sebagian di lokasi itu tidak hanya padel saja yang dibangun di lahan tidak sesuai peruntukannya, tetapi sebelah-sebelahnya sepanjang itu juga sama posisinya, sehingga moratorium diambil,” jelasnya.

Menurut Dharmadi, langkah lanjutan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk kemungkinan menetapkan moratorium kawasan untuk mencegah munculnya bangunan baru di lahan yang tidak sesuai peruntukan. “Badung yang nanti mungkin memoratorium kawasan itu agar bisa terjaga dan tidak ada bangunan-bangunan lainnya,” tambahnya.