The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menerbitkan publikasi INDONESIA 2025 yang salah satu topiknya mengulas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal penyelenggaraan pemilu. Tulisan berjudul “Menilik Putusan MK tentang Pemisahan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu” itu disusun oleh Arfianto Purbolaksono, Research Associate TII.
Dalam analisis deskriptif berbasis penelitian kualitatif, kajian tersebut menilai pemisahan jadwal pemilu berpotensi meningkatkan efisiensi teknis dan memperkuat kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu. Kebijakan ini juga dipandang dapat mengurangi beban kerja berat yang sebelumnya muncul pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dan 2024.
Namun, kajian itu juga menekankan sejumlah risiko yang dapat muncul dari pemisahan jadwal. Di antaranya peningkatan beban fiskal negara, bertambahnya kompleksitas logistik dan pengadaan, serta ketidakpastian hukum karena belum adanya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu.
Dari sisi partisipasi politik, pemisahan jadwal dinilai membuka peluang bagi pemilih untuk lebih fokus dan rasional dalam menentukan pilihan, yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan kualitas representasi politik. Meski begitu, kajian mengingatkan adanya risiko penurunan tingkat partisipasi pada pemilu daerah, terutama jika perhatian publik dan komunikasi politik masih terpusat pada pemilu nasional.
Karena itu, keberhasilan implementasi pemisahan jadwal disebut sangat bergantung pada kemampuan penyelenggara pemilu dan para aktor politik dalam membangun pendidikan politik yang berkelanjutan serta strategi komunikasi publik yang inklusif.
Kajian tersebut juga menyampaikan tujuh rekomendasi agar pemisahan jadwal pemilu dapat menjadi momentum penguatan demokrasi. Pertama, penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu melalui sistem pelatihan dan sertifikasi petugas secara berkelanjutan. Kedua, penerapan multi-year budgeting untuk menjaga efisiensi fiskal.
Ketiga, revisi komprehensif Undang-Undang Pemilu dan Pilkada demi menjamin kepastian hukum. Keempat, pengembangan strategi komunikasi publik dan pendidikan pemilih jangka panjang. Kelima, peningkatan partisipasi kelompok rentan dan marginal.
Keenam, penguatan transparansi dan akuntabilitas pengawasan pemilu. Ketujuh, pemanfaatan jeda waktu antar-pemilu untuk memperkuat pendidikan politik serta konsolidasi kelembagaan di tingkat lokal.
Dengan implementasi yang terencana dan partisipatif, kajian menilai pemisahan jadwal pemilu berpotensi menjadi tonggak perbaikan tata kelola demokrasi elektoral Indonesia, dan tidak semata dipahami sebagai perubahan teknis administratif.

