Kandang Bebek BUMDes Benculuk Disorot, Tokoh Masyarakat Minta Transparansi Anggaran

Kandang Bebek BUMDes Benculuk Disorot, Tokoh Masyarakat Minta Transparansi Anggaran

Polemik program ketahanan pangan nasional melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, kembali mencuat. Kandang bebek yang dibangun di atas lahan sewa dilaporkan kini berdiri tanpa aktivitas ternak. Bebek yang sebelumnya disebut sebagai bagian dari program tersebut sudah tidak ada, sehingga bangunan fisik yang tersisa memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua Aliansi Timur Raya, Kang Sahrir, menilai kondisi itu menunjukkan pengelolaan program yang tidak matang. Menurutnya, program ketahanan pangan semestinya dirancang berkelanjutan dan dapat menunjukkan hasil produksi, bukan berhenti pada pembangunan fisik.

“Kalau tujuannya ketahanan pangan, maka yang harus terlihat hasil produksinya. Ini justru bebeknya tidak ada, tinggal kandang saja,” ujar Kang Sahrir.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan dana desa melalui BUMDes seharusnya berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk kesesuaian antara proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan realisasi anggaran. Kang Sahrir menyebut data dan dokumen telah terbuka dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sehingga masyarakat berhak mengetahui rinciannya.

“Kalau di proposal Rp45 juta untuk kandang, tapi di SPJ jadi lebih dari Rp100 juta, itu harus dijelaskan secara rinci. Semua ada ricikannya, tinggal dibuka ke masyarakat,” tegasnya.

Musdesus yang digelar Pemerintah Desa Benculuk kemudian menjadi forum pembahasan lanjutan. Dalam pertemuan itu, Ketua BUMDes Agung Subastian menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibacakan bersama unsur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Benculuk, Mudhofir, mengatakan pihak BUMDes yang hadir dalam Musdesus hanya ketua dan bendahara, sementara sekretaris tidak tampak. SPJ yang diserahkan berisi rincian RAB pembangunan fisik kandang.

Dalam dokumen tersebut, tercantum biaya pembangunan kandang sebesar Rp88.646.000, pembangunan gudang dan toilet Rp13.700.000, serta plat deker Rp3.800.000. Total anggaran pembangunan fisik itu mencapai lebih dari Rp106 juta. Angka tersebut berbeda jauh dibanding proposal awal yang mencantumkan anggaran pembangunan kandang sekitar Rp45 juta.

“Di proposal Rp45 juta, tapi di SPJ menjadi lebih dari Rp100 juta. Ini yang jadi pertanyaan,” kata Mudhofir. Ia menyatakan tidak langsung menandatangani SPJ karena menemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Mudhofir juga menyoroti bahwa dalam tiga RAB yang dilampirkan tidak tercantum pembelian bebek, padahal program yang dijalankan disebut sebagai usaha ternak bebek petelur untuk ketahanan pangan. Sementara itu, dalam buku kas terdapat catatan pembelian bebek.

“Di RAB tidak ada pembelian bebek, tapi di buku kas ada. Makanya saya tidak mau menandatangani SPJ karena pertanggungjawabannya terasa aneh dan tidak sinkron,” tegasnya.

Menurut Mudhofir, ketidaksesuaian antara proposal, RAB, dan laporan kas menunjukkan adanya persoalan administrasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari. Ia menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban yang sesuai aturan dan transparan.

Sementara itu, Ketua BUMDes Agung Subastian saat dimintai keterangan terkait perbedaan angka dalam proposal dan SPJ tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan laporan telah disampaikan dalam forum Musdesus dan enggan menjawab sejumlah pertanyaan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan tambahan mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut.

Pemerintah desa menyatakan persoalan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku untuk memastikan pengelolaan dana BUMDes dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.