Kanwil Kemenkum Banten Gelar Audit Kepatuhan PMPJ terhadap Notaris di Kota Serang

Kanwil Kemenkum Banten Gelar Audit Kepatuhan PMPJ terhadap Notaris di Kota Serang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten melakukan kunjungan langsung (on-site) audit kepatuhan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap seorang notaris di wilayah Kota Serang, Rabu (03/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Perdata Nomor AHU.2-AH.02-98 tertanggal 23 Juni 2025 mengenai permohonan pengisian kuesioner PMPJ, serta surat Nomor AHU.2-AH.02-143 tertanggal 3 September 2025 terkait tindak lanjut pelaporan oleh notaris.

Audit lapangan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memastikan tingkat kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ, khususnya bagi notaris yang masuk kategori risiko tinggi berdasarkan hasil analisis kuesioner.

Rangkaian pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan Dokumen Penilaian Risiko Notaris, telaah terhadap Kertas Kerja Audit, hingga permintaan data dukung. Data yang diminta meliputi profil notaris, penerapan PMPJ, kewajiban pelaporan, serta data transaksi pemberian jasa kepada pengguna jasa sebagai bagian dari penilaian risiko.

Melalui audit ini, Kanwil Kemenkum Banten juga memberikan pemahaman sekaligus melakukan verifikasi langsung atas penerapan prosedur pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di lingkungan jabatan notaris.

Tim audit yang terdiri dari I Komang Budhi Karmawan, Dian Eka Purwanti, dan Ridho Wahyu Hidayat memeriksa Notaris Musawarmah yang bertugas di Kota Serang. Hasil audit memunculkan sejumlah temuan yang menggambarkan tingkat kepatuhan sekaligus area yang perlu diperbaiki dalam penerapan PMPJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Musawarmah diketahui telah memiliki prosedur dan SOP PMPJ serta rutin mengisi kuesioner PMPJ setiap tahun. Ia juga telah melakukan verifikasi identitas pengguna jasa dan mengidentifikasi Beneficial Ownership pada setiap transaksi. Selain itu, notaris tersebut telah terdaftar dalam sistem pelaporan goAML sebagai pelaksana pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

Namun, audit menemukan notaris belum melakukan penilaian tingkat risiko terhadap pengguna jasa terkait potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Notaris juga belum melakukan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil usaha dan sumber dana pengguna jasa.

Sementara itu, pelaporan transaksi mencurigakan disebut belum pernah dilakukan karena tidak terdapat transaksi yang mengarah pada indikasi tersebut.