Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali disorot setelah muncul kabar seorang mahasiswa diduga bunuh diri akibat perundungan oleh sejumlah mahasiswa yang disebut-sebut merupakan teman satu angkatannya. Peristiwa ini terjadi di Universitas Udayana (Unud), Bali.
Korban berinisial TAS (22), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). TAS dilaporkan meninggal setelah melompat dari lantai dua gedung FISIP. Setelah kabar kematian TAS beredar, perundungan disebut masih berlanjut dalam bentuk verbal melalui percakapan di grup WhatsApp, berupa ejekan dan olokan yang ditujukan kepada korban.
Kasus ini memunculkan keprihatinan soal empati dan etika di lingkungan kampus. Kampus dipandang bukan hanya tempat menimba pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan perilaku sosial mahasiswa. Karena itu, tindakan perundungan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dijunjung di perguruan tinggi.
Dalam konteks penanganan, kampus dinilai perlu mengambil peran sebagai penengah dengan memastikan adanya langkah yang adil dan tegas. Selain memastikan proses penanganan terhadap pelaku, kampus juga didorong memikirkan bentuk tanggung jawab dan pemulihan bagi korban serta keluarga, sekaligus membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, nyaman, dan aman bagi seluruh mahasiswa.
Disebutkan, sebagian mahasiswa yang diduga terlibat telah menerima sanksi dari kampus dan organisasi mahasiswa. Bentuk sanksi yang disebut antara lain pengurangan nilai softskill selama satu semester serta pemberhentian tidak hormat dari jabatan di organisasi mahasiswa kampus.
Dari sisi regulasi, pemerintah melalui Kemendiktisaintek telah menyediakan payung hukum melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pada Pasal 75, aturan tersebut memuat ketentuan sanksi bagi mahasiswa pelaku kekerasan, dari tingkat ringan hingga berat.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kampus, mahasiswa, dan seluruh civitas akademika untuk memperkuat upaya pencegahan serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Penegakan yang tegas dan konsisten disebut menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang dan perguruan tinggi dapat menjamin keamanan mahasiswanya.

