Kemenag Bantah Narasi Menag Ajak Maksimalkan Zakat untuk Dukung Program MBG

Kemenag Bantah Narasi Menag Ajak Maksimalkan Zakat untuk Dukung Program MBG

Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam memaksimalkan zakat dari wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Unggahan itu ramai diperbincangkan warganet dan memicu kritik, termasuk soal ketentuan penerima zakat yang dinilai sudah jelas dalam syariat.

Menanggapi narasi tersebut, Menag Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh disalurkan di luar delapan golongan penerima (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Al Quran. Ia menyatakan penyaluran zakat kepada pihak yang tidak termasuk asnaf merupakan persoalan syariah.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non-asnaf. Itu persoalan syariah,” kata Nasaruddin Umar, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (3/3/2026).

Dalam penjelasannya, Nasaruddin Umar kembali mengingatkan delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al Quran, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, dan ibnu sabil. Ia menekankan zakat harus diberikan sesuai ketentuan tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga membantah adanya kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan zakat untuk MBG dan penyaluran zakat tetap mengikuti syariat serta peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib.

Thobib merujuk ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 disebutkan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Adapun Pasal 26 menegaskan pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Dengan demikian, Kementerian Agama menyatakan narasi yang menyebut Menag mengajak umat memaksimalkan zakat untuk mendukung program MBG tidak sesuai dengan penegasan resmi yang disampaikan, baik oleh Menag maupun jajaran humas Kemenag.