Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan ketidaksesuaian postur anggaran dalam APBD Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2026. Temuan tersebut dinilai menunjukkan adanya aspek tugas konstitusional yang terabaikan dalam mekanisme penganggaran antara eksekutif dan legislatif.
Salah satu sorotan utama adalah alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan yang hanya 13,03%. Angka ini dinilai tidak sejalan dengan mandat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20%.
Selain itu, struktur belanja APBD 2026 juga dipersoalkan karena porsi Pelayanan Umum mencapai 69,53%. Komposisi ini disebut tidak sehat karena jauh melampaui kisaran standar nasional yang idealnya berada di angka 30–40%. Porsi Pelayanan Umum yang besar mengindikasikan dominasi belanja aparatur, sehingga berpotensi menekan ruang belanja yang langsung menyentuh layanan publik seperti kesehatan dan perlindungan sosial.
Di tengah catatan soal prioritas belanja, terdapat pula temuan mengenai dana mengendap atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) milik Pemerintah Provinsi Sumut yang mencapai Rp3,1 triliun. Kondisi ini dipandang mencerminkan persoalan perencanaan dan ketidaksinkronan antara ketersediaan dana dengan pelaksanaan program pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama ketika alokasi untuk infrastruktur dasar dinilai minim.
Dari sisi proses, Wakil Ketua IV DPRD Sumut Salman Alfarisi mengakui adanya inkonsistensi antara dokumen perencanaan seperti RKPD serta KUA-PPAS dengan APBD yang disahkan. Ia menyebut muncul program-program yang tidak ada dalam perencanaan awal. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kritik karena pembahasan anggaran merupakan proses panjang yang semestinya menutup celah terjadinya ketidakberesan.
Temuan lain yang turut menjadi perhatian adalah kecilnya alokasi untuk sektor Lingkungan Hidup sebesar 0,18% dan Perumahan Rakyat 0,19%. Porsi yang nyaris nol ini dinilai menunjukkan lemahnya komitmen terhadap isu-isu seperti penanganan banjir, polusi, dan penyediaan sanitasi bagi warga miskin.
Dengan rangkaian temuan tersebut, koreksi total yang diminta Kemendagri dipandang sebagai langkah yang diperlukan agar APBD kembali pada fungsi utamanya, yakni memenuhi ketentuan dasar penganggaran serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

