Kemenkes Tegaskan Surat Pendataan Nakes Bukan Instruksi Pengalihan Non-ASN Menjadi CPNS

Kemenkes Tegaskan Surat Pendataan Nakes Bukan Instruksi Pengalihan Non-ASN Menjadi CPNS

Sebuah surat yang beredar di media sosial Threads diklaim sebagai instruksi pendataan untuk pengalihan status tenaga kesehatan (nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Unggahan tersebut menyita perhatian dan memunculkan spekulasi, termasuk harapan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan resmi perubahan status kepegawaian.

Namun, klaim itu dinyatakan tidak benar. Informasi yang beredar bukan berkaitan dengan pengangkatan CPNS.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa substansi surat tersebut adalah pendataan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Pendataan mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun non-ASN di lingkungan rumah sakit vertikal.

Selain itu, pendataan juga meliputi tenaga kontrak atau mitra sebagai bagian dari inventarisasi kebutuhan. Data yang dihimpun digunakan sebagai basis perencanaan nasional di sektor kesehatan.

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa setiap proses pengangkatan ASN maupun CPNS harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, tidak ada pengalihan status otomatis sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.

Dengan demikian, klaim “Surat Peralihan Nakes Non-ASN Jadi CPNS” dinyatakan sebagai hoaks. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.