Kemenko PMK Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Konten Pornografi Lewat Kanal Resmi

Kemenko PMK Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Konten Pornografi Lewat Kanal Resmi

Pemerintah menaruh perhatian serius pada peredaran konten pornografi di ruang digital. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menilai meningkatnya penetrasi internet di Indonesia turut memperbesar risiko akses masyarakat terhadap konten pornografi.

Berdasarkan Survei Penetrasi Internet APJII 2025, tingkat penetrasi internet mencapai 80,66 persen. Angka ini meningkat dibanding 79,50 persen pada 2024 dan 78,19 persen pada 2023. Kemenko PMK menilai tren tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya potensi paparan konten negatif, termasuk pornografi.

Data Global Child Exploitation Policy Initiative 2025 juga menunjukkan Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam jumlah laporan konten eksploitasi anak secara daring. Disebutkan, National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menerima lebih dari 1,2 juta laporan terkait Indonesia dalam satu tahun terakhir. Kondisi ini dinilai mencerminkan tingginya paparan dan potensi bahaya terhadap anak-anak di ruang digital, sekaligus menegaskan urgensi penguatan pencegahan dan penanganan konten pornografi secara komprehensif dan terkoordinasi.

Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten pornografi melalui kanal resmi pemerintah. Kanal yang disebutkan antara lain Aduan Konten (https://aduankonten.id/), Patroli Siber (https://patrolisiber.id/submit-report/), Hotline Polri 110, Layanan SAPA 129 KemenPPPA (0811-1129-129), serta Hotline KPAI (08111-002-7727).

“Laporan masyarakat menjadi dasar penting bagi aparat berwenang untuk memutus akses publik terhadap konten negatif dan, bila diperlukan, menindaklanjutinya dengan proses hukum berdasarkan bukti elektronik yang sah,” ujar Woro yang akrab disapa Lisa.

Lisa juga menekankan perlunya sistem pelaporan yang terintegrasi, koordinasi lintas instansi yang terstruktur, serta pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) di seluruh daerah. Menurutnya, kebijakan dan regulasi yang kuat dibutuhkan untuk menyinergikan program serta langkah berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan konten pornografi di Indonesia.

Isu tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Indikator dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanganan Pornografi (P3) yang digelar pada 21 Oktober 2025 di Kantor Kemenko PMK. Kegiatan itu dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, serta aparat penegak hukum.

Dalam forum yang sama, Asisten Deputi Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum menilai dibutuhkan strategi baru untuk menghadapi tantangan paparan pornografi di era digital yang bergerak cepat. “Perkembangan teknologi dan arus globalisasi membawa tantangan serius bagi ketahanan keluarga, termasuk risiko paparan pornografi. Pemanfaatan Artificial Intelligent (AI) menjadi salah satu terobosan yang perlu dilakukan untuk memperkuat ketahanan keluarga,” ujarnya.

Indri juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui Aksi Keluarga Indonesia dengan penerapan Asta Mantra Keluarga, yakni: Kurangi Screen Time, Perbanyak Green Time; Bangun Kota dan Desa yang Liveable dan Loveable; Orang Tua Jadi Pengasuh Efektif; Hidupkan Nilai Agama dan Akhlak Mulia; Lestarikan Budaya Luhur Bangsa; Aktifkan Solidaritas Ketetanggaan; Kolaborasi Lintas Sektor; serta Manfaatkan Digital untuk Koordinasi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi secara cerdas dan bijak menjadi kunci untuk memperkuat ketahanan keluarga serta mendukung terwujudnya SDM unggul dan berakhlak menuju Indonesia Emas 2045.

“Kita tidak hanya membangun infrastruktur digital, tetapi juga memperkuat nilai agama dan benteng moral keluarga sebagai fondasi utama pertahanan bangsa di era digital,” kata Indri menutup FGD.