Kemenko Polkam Dorong Jawa Timur Perkuat Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

Kemenko Polkam Dorong Jawa Timur Perkuat Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa di daerah. Dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar di Surabaya, Jawa Timur didorong menjadi percontohan nasional dalam penerapan keterbukaan informasi publik di sektor pengadaan, sejalan dengan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Pratistho, mengatakan keterbukaan informasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) memiliki peran strategis. Menurutnya, transparansi dibutuhkan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Rakor tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta pejabat dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur. Forum ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di sektor pengadaan sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui pertemuan ini, pemerintah daerah diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam tata kelola pengadaan. Selain itu, penguatan keterbukaan informasi juga dipandang penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Rakor menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Pemerintah daerah di Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menerapkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 129 Tahun 2025 secara konsisten dan terukur. LKPP diminta memperkuat pendampingan teknis serta melakukan monitoring berkelanjutan agar pelaksanaannya optimal. Sementara itu, Kemendagri diharapkan mempercepat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan aktual di tingkat daerah.

Agung menutup rakor dengan menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi peneguh komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi dan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, serta berintegritas menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.