Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur melaksanakan Audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di wilayah Tuban dan Bojonegoro pada Rabu (12/11). Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan pelaksanaan jabatan notaris, menyusul adanya tren peningkatan dugaan pelanggaran di sejumlah daerah.
Audit dipimpin Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko serta Pelaksana Tugas Kepala Bidang AHU R. Prasetyo Wibowo. Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Tuban Suhariyanto, Ketua MPD Bojonegoro, serta notaris yang dinilai berisiko tinggi.
Dalam arahannya, Haris menekankan pentingnya peran MPD dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan notaris di daerah. Ia menyampaikan bahwa perkara dugaan pelanggaran jabatan notaris di Jawa Timur menunjukkan tren meningkat, sehingga MPD dan Pengda didorong lebih aktif melakukan pembinaan agar pelanggaran dapat diminimalkan.
Sementara itu, Ketua MPD Tuban Suhariyanto melaporkan pemeriksaan berkala terhadap protokol notaris di Kabupaten Tuban telah rampung. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain akta yang belum ditandatangani oleh salah satu pihak serta adanya notaris yang tidak membuka kantor meski telah lama diangkat.
Ketua Pengda INI Tuban menyampaikan pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan MPD dalam pembinaan dan pengawasan. Ia juga menyebutkan rencana penyelenggaraan seminar bersama pada awal Desember 2025 untuk meningkatkan pemahaman etika dan profesionalitas notaris.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur menjadwalkan Audit On Site di wilayah Bakorwil Bojonegoro dengan membagi tiga tim. Tim 1 bertugas di Kabupaten Bojonegoro, Tim 2 di Gresik, Lamongan, dan Tuban, sedangkan Tim 3 di Mojokerto dan Jombang. Audit ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, 12–15 November 2025.
Selain audit, pada 14 November 2025 Kanwil juga akan menggelar pembinaan dan sosialisasi pengisian kuesioner PMPJ di Universitas Bojonegoro. Kegiatan ini direncanakan diikuti 300 notaris yang tercatat belum mengisi kuesioner PMPJ hingga batas waktu yang ditentukan.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Kemenkum Jatim menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap prinsip PMPJ, serta menjaga integritas jabatan notaris di wilayah Jawa Timur.

