Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan informasi mengenai tautan pendaftaran “pemutihan sertifikat tanah gratis 2026” yang beredar di media sosial adalah tidak benar. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada klaim program bantuan sertifikat tanah gratis yang tidak berasal dari kanal resmi.
Penelusuran mengarah pada unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, @ditjenphpt.atrbpn. Dalam unggahan tersebut, Ditjen PHPT mengingatkan publik agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu sertifikat tanah gratis.
Ditjen PHPT juga mengimbau masyarakat tidak menyerahkan data pribadi maupun informasi kepemilikan hak atas tanah kepada pihak yang tidak jelas. “Itu HOAX ya, sob!. Perlu kamu ketahui jika ada biaya atau pajak lainnya, maka tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yg berlaku ya Sob..,” tulis Ditjen PHPT.
Selain itu, penelusuran juga merujuk pada artikel di laman ATR/BPN berjudul “Hoaks ‘BPN Tanah Gratis’ Beredar di TikTok, Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Waspada”. Dalam artikel tersebut dijelaskan adanya akun di TikTok yang mengunggah video berisi klaim layanan pembuatan sertifikat tanah dan balik nama tanah gratis dengan mengarahkan pengguna untuk mengeklik tautan “daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom” pada bio akun.
Kementerian ATR/BPN menegaskan klaim tersebut tidak benar. Menurut kementerian, tidak ada program resmi yang menawarkan sertifikasi maupun balik nama tanah secara gratis seperti yang disampaikan akun tidak resmi itu.
Kementerian ATR/BPN juga meminta masyarakat aktif melaporkan akun media sosial mencurigakan yang mencatut nama instansi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi merugikan publik.
Untuk pengaduan, pertanyaan, atau konsultasi terkait pertanahan dan tata ruang, masyarakat dapat menghubungi layanan hotline WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di nomor 0811 1068 0000 atau melalui email surat@atrbpn.go.id. Layanan tersedia pada Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00.
Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial dan hanya mempercayai informasi dari kanal resmi Kementerian ATR/BPN.

