Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 di Jakarta, Kamis (6/10/2025). Usai pelantikan, anggota TPD yang berasal dari unsur masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengikuti pembekalan mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para anggota TPD atas dedikasi mereka dalam penegakan kode etik. Ia juga menyinggung keterbatasan dukungan yang dapat diberikan negara atau DKPP kepada anggota TPD.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada TPD atas dedikasi dan kerja kerasnya meski negara atau DKPP belum bisa memberikan gaji yang layak,” kata Heddy saat membuka kegiatan pembekalan TPD periode 2025-2026.
Heddy menilai, ke depan DKPP bersama TPD akan menghadapi masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya etika, terutama bagi penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan semakin banyak putusan DKPP yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Menurut Heddy, kesadaran etika juga tampak di media sosial. Ia menyebut adanya seruan agar DKPP dibubarkan apabila sanksi yang diberikan dinilai tidak berubah dibanding sebelumnya.
“Itu merupakan tuntutan publik bahwa standar etik kita harus naik. Kemarin di media sosial ribut putusan DKPP; kalau teguran keras bagi yang diadukan sudah pusing tujuh keliling, tapi bagi pengadunya disebut tidak ngefek sama sekali,” ujarnya.
Heddy juga menegaskan bahwa putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik tidak semata-mata dipandang sebagai dokumen hukum. Ia menilai kode etik merupakan komitmen batin penyelenggara pemilu yang diuji setiap saat.
“Ini bukan semata soal dokumen hukum yang dibuka jika dibutuhkan. Kode etik adalah komitmen batin kita sebagai penyelenggara pemilu yang diuji setiap saat, bahkan ketika orang lain tidak tahu,” kata Heddy.
Pembekalan TPD periode 2025-2026 diisi materi mengenai KEPP dan persidangan etik. Sejumlah narasumber yang hadir antara lain Prof. Valina Singka Subekti (Anggota DKPP periode 2012–2017), Dr. Ida Budhiati (Anggota DKPP periode 2017–2022), dan Prof. Sadli Isra (Anggota Mahkamah Konstitusi).
Pelantikan 228 anggota TPD periode 2025-2026 dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor: 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025-2026. Keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP di daerah.

