Denpasar — Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya membuka peluang perpanjangan masa tugas Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP). Wacana tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan DPRD Bali yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/3).
“Sebenarnya hari Senin (2/3) nanti ada rapat pimpinan, kami juga akan membahas Pansus TRAP, tapi dari auranya akan ditambah (perpanjang) sampai akhir tahun,” kata Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Sabtu.
Pansus TRAP DPRD Bali dibentuk sejak pertengahan 2025 untuk mengusut dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang. Pansus ini beranggotakan anggota dewan dari seluruh fraksi dan disebut mendapat dukungan dari Gubernur Bali Wayan Koster. Masa tugas pansus semula dijadwalkan berakhir pada 3 Maret 2026.
Dewa Made Mahayadnya menilai keberadaan pansus masih dibutuhkan, mengingat langkah-langkah yang telah dilakukan mulai dari inspeksi mendadak ke lapangan, pendalaman perizinan, pengusutan pelanggaran, hingga penyusunan rekomendasi bagi eksekutif atau pemerintah daerah.
Ia juga menyinggung mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Menurutnya, Pansus TRAP diperlukan untuk mendukung penegakan perda tersebut.
Sejauh ini, empat fraksi di DPRD Bali disebut tidak menyampaikan keberatan atas keberlanjutan Pansus TRAP, sehingga peluang perpanjangan dinilai besar. Dewa Made Mahayadnya menyatakan, membiarkan pansus tetap menjalankan penindakan juga merupakan bagian dari mengadopsi masukan masyarakat.
Ia menambahkan, selama ini pansus yang dipimpin I Made Supartha bekerja sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, hal itu diharapkan mendorong individu maupun pelaku usaha di Bali agar membangun dengan taat aturan.
“Kami tidak menghentikan orang untuk berinvestasi, kami mencintai investor untuk ikut membangun Bali, tapi kami mengarahkan untuk mengurus izin, mengikuti aturan yang berlaku kan begitu melalui Pansus TRAP,” ujar Dewa Made Mahayadnya.
Dewa Made Mahayadnya berharap rapat pimpinan DPRD Bali menghasilkan keputusan untuk melanjutkan pansus. Keputusan rapat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk ditindaklanjuti terkait izin perpanjangan.
Di sisi lain, Pansus TRAP juga direncanakan menyerahkan seluruh rekomendasi dari hasil pendalaman terhadap puluhan kasus dugaan pelanggaran izin dan tata ruang yang masih bergulir kepada Gubernur Koster. Dengan demikian, apa pun keputusan akhir terkait perpanjangan, pansus setidaknya telah menyampaikan hasil dan rekomendasinya untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

