SURAKARTA — Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Dr. Kusumo Putro, S.H., M.H., meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana hibah yang dikucurkan kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Ia mendorong dilakukannya audit sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Kusumo saat ditemui di kediamannya, Kamis (5/3/2026). Menurutnya, dana hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD pada dasarnya berasal dari keuangan negara yang dihimpun dari masyarakat, sehingga penggunaan serta pertanggungjawabannya perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sekecil apa pun nilainya,” kata Kusumo.
Kusumo menilai masyarakat berhak mengetahui alokasi dan pemanfaatan dana hibah, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun pemerintah pusat. Ia menekankan transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga adat, terlebih di era keterbukaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Keraton maupun pemerintah terkait permintaan audit tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dalam konteks regulasi, pengelolaan keuangan negara, termasuk mekanisme hibah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan teknis mengenai penyaluran dan pertanggungjawaban hibah pemerintah pusat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan, di antaranya PMK Nomor 107 Tahun 2023 dan PMK Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara hibah yang bersumber dari APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018. Aturan tersebut memuat syarat penerima hibah, termasuk status lembaga nirlaba berbadan hukum, serta penggunaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pertanggungjawaban formal dan material.
Terkait potensi pelanggaran hukum, Kusumo merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Kusumo menegaskan dorongan audit, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi adat. Ia menyebut langkah itu sebagai upaya membangun tata kelola yang baik sekaligus memperkuat legitimasi lembaga budaya.
Ia juga menyatakan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan salah satu pusat kebudayaan Jawa dengan nilai historis dan simbolik penting. Karena itu, ia menilai pelestarian adat dan budaya perlu berjalan seiring dengan transparansi administrasi dan akuntabilitas anggaran.
“Kepercayaan publik menjadi kunci dalam menjaga kewibawaan lembaga adat di tengah arus informasi yang sangat terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan masyarakat melalui mekanisme akses informasi publik merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin undang-undang. Audit internal dan pelaporan terbuka dinilai sebagai langkah preventif untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.

